![]() |
Abd. Kodrat S, S.H, M.H |
PESISIR TENGAH – Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Pesisir Barat, telah melayangkan surat ke Inspektorat setempat, dengan nomor : 055/K.BAWASLU-PROV-HK.04.01/XII/2017, perihal penerusan pelanggaran- pelanggaran hukum lainnya, Rabu (20/12).
Hal itu terkait tindaklanjut temuan mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) atasnama Hermanto, S.Sos, M.M., selaku Sekretaris Camat Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, yang diduga tidak netral karena memihak kepada salah satu bakal calon Gubernur Lampung yang tertulis pada akun media sosial (medsos) pribadinya.
Baca juga: Warga Berdesakan Tebus Sembako Murah
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Panwaskab Pesisir Barat, Abd.Kodrat S, S.H, M.H., mengatakan berdasarkan hasil kajian dari temuan tersebut bahwa ucapan dan tindakan yang mengimbau atau mengarahkan pihak lain untuk memilih salah satu bakal calon Gubernur Lampung tahun 2018. “ Kejadian pertama pada Minggu (10/12) yang bersangkutan mengirimkan pesan ke halaman Faspage salah satu bakal calon Gubernur Lampung, “ katanya, Rabu (20/12).
Sedangkan, lanjutnya, pada kejadian kedua pada Rabu (13/12) yang bersangkutan memposting status pada halaman akun pribadi media facebook-nya, serta kiriman sebagainya yang sudah mengarah pada kegiatan politik praktis dan dapat dipersepsikan sebagai tindakan keberpihakan serta komplik kepentingan.
Sikap dan tindakan serta perilaku ASN itu belum dikategorikan melanggar ketentuan apsal 4 dan angka 15 Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, karena belum ada penetapan pasangan calon dan masa kampanye. “ Namun, itu sudah dapat dikatagorikan melanggar nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, “ jelasnya.
Selengkapnya Baca Radar Lambar - Radar Pesbar Edisis Cetak Jumat 21 Desember 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar