Penyertaan Modal PDAM Limau Kunci Temui Titik Terang - Radarlambar.com | Radar Lambar - Radar Pesbar
>blank
Penyertaan Modal PDAM Limau Kunci Temui Titik Terang

Penyertaan Modal PDAM Limau Kunci Temui Titik Terang

Share This
BALIKBUKIT - Penyertaaan modal kepada Badan usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Limau Kunci Kabupaten Lampung Barat (Lambar), kini telah menemui titik terang setelah sebelumnya terjadi penolakan dari sejumlah fraksi di DPRD setempat.

Baca Juga : Tega! Ibu Buang Bayi di Pinggir Jalan

Pada rapat pembahasan tingkat Badan Legislasi (Banleg) dengan pihak PDAM Limau Kunci dimulai Rabu (20/12), sudah nampak ada tanda-tanda penyertaan modal daerah akan mulai dilaksanakan di tahun anggaran 2018 mendatang.

Baca Juga: Minggu, Pemkab Lambar Gelar Parade Budaya

Hal itu setelah pihak PDAM Limau Kunci berhasil meyakinkan para wakil rakyat bahwa dana yang akan diterima betul-betul tepat sasaran dan penggunaan, yang tidak lain untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: PM-MH Rangkul Relawan dan Non-Relawan

Selain itu, pihak PDAM juga menunjukkan berkas-berkas berupa Memorandum Of Understanding (MoU) antara pemkab Lambar dengan pemerintah pusat tentang perjanjian hobah daerah (PHD) bernomor PHD-130/AM/MK.7/2017 tertanggal 30 Oktober 2017.

Baca Juga:  Gelar Pasukan Operasi Lilin 2017, Hi. Parosil Bacakan Amanat Kapolri

Ketua Banleg DPRD Lambar Dadin Ahmadin, S.Sos,I., mengatakan, setelah menerima salinan MoU tersebut maka pihaknya optimis penyertaam modal yang akan dilakukan oleh pemkab Lambar mulai tahun anggaran 2018 mendatang akan sesuai penggunaan dan manfaatnya.

Baca Juga : Sungai Waysemangka Darurat Erosi

"Dalam MoU tersebut pada intinya, pemerintah daerah menalangi anggaran sesuai proyeksi yang ditetapkan PDAM, dan setiap tahun anggaran dana tersebut akan diganti oleh pemerintah pusat, artinya pemerintah daerah hanya menalangi saja, yang nantinya diganti oleh pusat," ungkapnya. (nop)



Selengkapnya Baca Radar Lambar - Radar Pesbar Edisi Cetak Jumat 22 Desember 2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad