![]() |
PESISIR TENGAH – Berdalih tidak ditemukan cukup bukti, perkara dugaan tindak pidana korupsi(tipikor) pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPj) Dana Desa tahun 2015 di seluruh Pekon di Kabupaten Pesisir Barat, yang ditangani Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Liwa di Krui, akhirnya dihentikan atau pemberian Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kacabjari Krui, Amriansyah, S.H, M.H., mengatakan perkara dugaan tipikor pembuatan SPj dana desa tahun 2015 disetiap pekon itu sebelumnya Cabjari Krui telah memeriksa saksi-saksi yang terdiri dari Peratin, dan pihak terkait lainnya seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) serta Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat.
BACA JUGA: Cabjari Krui Tetapkan Satu Tersangka Korupsi
“ Penyidik berkesimpulan perkara dugaan tipikor pembuatan SPj dana desa tahun 2015 itu tidak ditemukan cukup bukti, sehingga tidak bisa dilanjutkan,” katanya, Kamis (28/12) kemarin.
Lanjutnya, dari hasil penyidikan maka Cabjari Krui menerbitkan SP3 terhadap perkara tersebut dengan catatan jika dikemudian hari ditemukan bukti baru, maka perkara itu akan ditindaklanjuti kembali.
“ Meski begitu, kita tetap memonitor perkara itu, jika memang nanti ditemukan ada bukti baru, jelas akan kami tindaklanjuti lagi,” jelasnya. (yan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar