Tampak pengunjung pantai labuhan jukung (Labju) di Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah cukup ramai. (foto Yan) |
PESISIR TENGAH – Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Pesisir Barat, mengakui adanya kesalahan pengetikan tahun peraturan daerah (Perda), pada tanda masuk atau tiket masuk kawasan wisata pantai Labuhan Jukung Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
Seharusnya dalam tiket masuk itu tertulis Perda No.21 Tahun 2016, namun tertulis Perda No.21 Tahun 2018. Kondisi itu telah diberlakukan pada Senin (1/1) atau awal tahun 2018, khusus untuk di titik pantai Labuhan Jukung, dalam rangka salah satunya meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“ Saat ini kita masih melakukan perbaikan untuk tiket masuk tersebut, sehingga pekan depan mudah-mudahan bisa selesai perbaikan maupun pencetakannya, dengan demikian bisa diterapkan kembali, “ kata Kadispar, Hi.Audi Marpi, S.Pd, M.M., Selasa (2/1) kepada Radarlambar.com.
Baca Juga : Baca Juga: Wow… Pertama Dalam Sejarah, Suoh Macet Total
Menurutnya, penerapan retribusi di kawasan wisata pantai labuhan jukung tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 21 tahun 2016 tentang retribusi usaha jasa tempat rekreasi dan tempat olahraga di kawasan wisata Labuhan Jukung. Dengan rincian besaran retribusi untuk perorangan meliputi anak-anak sebesar Rp2000,- dan dewasa Rp3000,- per orang.
“ Selain itu, parkir kendaran roda dua sebesar Rp3000,- dan roda empat Rp5000,- serta kendaraan bus dan sejenisnya sebesar Rp7000,-. Besaran retribusi itu juga sesuai dengan Perda yang ada, ” jelasnya. (yan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar