![]() |
Suasana saat eksekusi lahan berlangsung. (foto yan) |
Dalam Pembacaan eksekusi oleh M.Yamin selaku panitera Pengadilan Negeri LIwa, dengan pemohon yakni Ir.Aria Resukia, M.M., Isna Adianti, S.E., Anda Mulia, S.E., dan Anggun Arif Nur, S.H., selaku ahli waris Hi.Tabrani Dalil (Alm) dengan lawan Khoirul Amri, Mursal, Rizkon Alhuda dan Ruslan selaku termohon.
Bahkan, Pemkab rencananya akan menempuh jalur hukum terhadap eksekusi tersebut. Demikian disampaikan Kabag Hukum Setdakab setempat Nawardi, S.H., saat dilokasi Kamis (11/1-2018).
Menurut dia, tanah yang berlokasi di pekon Biha Kecamatan Pesisir Selatan itu sebelumnya merupakan tanah milik ahli waris Rusli yang telah dihibahkan ke Pemkab Pesisir Barat oleh anaknya yakni Peri Alsobri sesuai dengan akta pelepasan hak Nomor 08 tanggal 208 Juli 2017 Notaris-PPAT Sri Dahliawaty, S.H, M.Kn.
Baca Juga: Desain Batik Seragam Sekolah Disayembarakan
Dengan dasar alas hak yakni surat jual beli tertanggal 15 Juli 1970, surat keterangan jual beli tanah tertanggal 28 Oktober 1970, surat pernyataan penguasaan fisik sebidang tanah (sporadik). Selanjutnya, surat pernyataan pemilik tanah, surat keterangan waris tertanggal 13 Juli 2017 dan surat keterangan hibah No.141/179/2008/VI/2017 tangal 12 Juni 2017.
Baca Juga: Bulan Depan, FLLB Gelar Pekan Literasi
“Karena itu, apabila ada yang berusaha mensertifikatkan, mengklaim atau mengakui tanah dimaksud, maka Pemkab Pesisir Barat akan melakukan tindakan hukum,” katanya. (yan)
Selengkapnya Baca Radar Lambar - Radar Pesbar Edisi Cetak Jumat 12 Januari 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar