AY alias Ari DJ Azani (31) warga Pekon Pemerihan Kecamatan Krui Selatan diamankan polisi atas dugaan tindak pidana asusila terhadap sesama jenis parahnya korban adalah anak dibawah umur. Foto Dok |
Radarlambar.com – Para orangtua diimbau untuk lebih mewaspadai anak-anaknya bergaul dengan lingkungan diluar rumah, jangan sampai terjerumus ke hal-hal tindakan negatif yang akan mempengaruhi perkembangan anak-anak itu sendiri.
Baca Juga : Puluhan Hektar Hutan Lindung di Lambar Dirambah
Pasalnya, pada Rabu (24/1) Polsek Pesisir Tengah berhasil meringkus pelaku yang diduga cabul sesama jenis terhadap anak dibawah umur.
Baca Juga : Sejumlah Pekon Dapat Tambahan Dana Desa
Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol.Sarial Efendi, S.H, M.M., mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP.Tri Suhartanto, S.Ik., melalui Kanitreskrim, Ipda.Irfan, mengatakan bahwa pelaku AY alias Ari DJ Azani (31) warga Pekon Pemerihan Kecamatan Krui Selatan, ditangkap berdasarkan laporan dari orang tua korban warga Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah dengan laporan polisi nomor : Lp/58/I/2018/Pld lpg/Res lambar/sek.Peteng, tanggal 23 Januari 2018.
“Dari hasil laporan itu unit reskrim polsek setempat langsung melakukan penyelidikan dan pencarian pelaku dan pelaku berhasil ditangkap dilokasi pangkas rambut tempat pelaku bekerja,” katanya.
Baca Juga: Pertama Kalinya, Ridho Kunker ke Suoh
Dijelaskan, modus yang dilakukan oleh pelaku tersebut dengan membujuk korban yakni IM yang masih duduk dibangku SMP, diajak jalan-jalan, serta membelikan korban makanan dan pakaian. Kejadian tersebut berawal pada Minggu (7/1) sekitar pukul 23.00 wib, korban bertemu pelaku di acara pesta pernikahan.
“Saat itu pelaku langsung mengajak korban untuk jalan-jalan menuju arah simpang Kerbang Pekon Penggawa Lima Kecamatan Way Krui,” katanya. (yan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar