![]() |
Ir. N. Lingga Kesuma, M.P. |
Radarlambar.com – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melakukan pertemuan ulang dengan masyarakat pemilik 12 objek lahan dan bangunan yang terkena lokasi pembebasan lahan pembangunan gedung komplek perkantoran bupati dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terkait belum selesainya persoalan besaran nilai ganti rugi yang belum disepakati warga, disekretariat Pemkab setempat, Selasa (16/1-2018).
Ketua tim panitia pembebasan lahan, yang juga selaku asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakya, Ir.N.Lingga Kasuma, M.P., mengatakan dari 12 objek lahan dan bangunan yang belum selesai dilakukan pembebasan, karena besaran nilai ganti rugi yang sudah diterapkan oleh tim Appraisal itu belum disepakati itu milik 11 warga.
“Dari hasil pembahasan itu, dua warga sudah menyetujui dan sepakat dengan nilai yang sebelumnya sudah dihitung oleh tim appraissal. Dengan demikian masih ada sembilan warga yang belum sepakat dan setuju,” jelasnya.
Masih kata dia, untuk dua warga yang sudah sepakat itu maka Pemkab langsung melakukan proses, sehingga dalam waktu dekat ini bisa langsung menerima pembayaran ganti rugi lahan dan bangunannya. Diharapkan dalam waktu dekat ini khususnya dua warga yang sudah sepakat terhadap besaran nilai ganti rugi itu bisa langsung menerima pembayaran.
“Sedangkan sembilan warga lain yang belum ada kesepakatan, itu terlebih dahulu akan kita laporkan kepimpinan dalam hal ini bupati Pesisir Barat,” katanya. (yan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar