![]() |
Ilustrasi/Net |
Bahkan, pada Rabu (7/2-2018) Cabjari Krui mulai melakukan pemeriksaan terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Barat, untuk mengetahui secara pasti terkait dnegan program tersebut.
Kacabjari Krui, M.Amriansyah, S.H, M.H., mengatakan hari ini sudah memanggil dan memeriksa kepala BPN Lampung Barat yakni Joni Imron, S.Si, M.H., beserta kasi-nya untuk dimintai keterangan terkait dengan pembuatan sertifikat tanah melalui prona tersebut, termasuk adanya pungutan apakah memang dibenarkan dalam peraturan atau tidak dan semua pemeriksaan itu masih secara umum.
“Dalam dugaan pungli pembuatan sertipikat tanah melalui prona ditahun 2017 lalu di Kabupaten Pesisir Barat ini ada empat kecamatan,” katanya, Rabu (7/2-2018).Lanjutnya, meliputi kecamatan Pesisir Selatan, Ngambur, Ngaras dan kecamatan Bangkunat dengan jumlah sebanyak 4.383 sertifikat tanah yang dibuat melalui program prona. Bahkan, semua sertifikat itu hingga kini belum diterbitkan oleh BPN Lampung Barat. Namun, yang menjadi fokus utama Cabjari Krui tersebut yakni pada dugaan pungli-nya.
“Selain pihak BPN, secara bertahap kita juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak kelompok masyarakat (Pokmas), peratin serta masyarakat yang mengurus sertifikat tanah melalui prona tahun 2017,” tandasnya.(yayan/d1n)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar