![]() |
Ilustrasi |
Kabid Pajak daerah, Herdi Wilismar, S.H., mendampingi kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat, Drs.Gunawan, M.Si., mengatakan di Februari ini mulai dilakukan penerapan bill untuk hotel dan restoran, hal itu sesuai hasil pembahasan bersama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Kabupaten Pesisir Barat, di Leafy’s Cafe, Pekon Mandiri Sejati, Kecamatan Krui Selatan, Kamis (8/2) kemarin.
“ Penerapan bill ini merupakan program yang telah disiapkan sejak 2017 lalu, bahkan dalam penerapannya mengacu pada peraturan daerah (Perda),” jelasnya.
Dijelaskan, dalam pembahasan bersama PHRI itu telah disepakati pembayaran pajak hotel dan restoran dengan sistem penerapan bill sebesar 10 persen dari hasil pendapatan setiap bulan sesuai dengan regulasi yang ada. Penerapan bill itu khusus untuk hotel dan restoran dengan penghasilan diatas Rp1 juta, sedangkan penghasilan dibawah Rp1 juta tidak diterapkan.
“Di Kabupaten Pesisir Barat ini rata-rata hotel dan restoran dengan penghasilan diatas Rp1 juta. Dengan penerapan bill, kita optimis pendapatan daerah akan meningkat,” katanya. (yayan/d1n)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar