UPT Pendidikan Dibubarkan, Disdikbud Bentuk Korwil - Radarlambar.com | Radar Lambar - Radar Pesbar
>blank
UPT Pendidikan Dibubarkan, Disdikbud Bentuk Korwil

UPT Pendidikan Dibubarkan, Disdikbud Bentuk Korwil

Share This
Ilustrasi
Radarlambar.com – Dengan  adanya pemberlakukan UU nomor 23 tahun 2014 yang berlanjut ke Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 tahun 2017 dan juga surat edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 061 tertanggal 4 Desember 2017,   salah satu poinnya pembubaran atau penghapusan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan.

Maka  tindaklanjut dari pembubaran tersebut yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung  Barat (Lambar), akan membentuk coordinator wilayah (Korwil)  yang akan menjadi salah satu perpanjangan Disdikbud di tingkat kecamatan atau wilayah.

Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Syafaruddin, S.Pd, M.Pd.I., mendampingi Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Pariwisata Bulki, S.Pd, M.M.,  mengatakan, sejauh ini hal tersebut telah ditindaklanjuti sedemikian rupa dengan diusulkanya  peraturan bupati (Perbub).
"Prosesnya sudah kami laksanakan dan Insya Allah akhir Februari  mendatang sudah selesai,  sehingga perbub tersebut bisa segera diterapkan.  Semenjak pemberlakuan surat edaran itu, saat ini tidak ada lagi UPT Pendidikan diganti  koordinator wilayah kecamatan ini nantinya tetap melaksanakan tugas di setiap wilayah kecamatan, hanya saja jabatannya tidak seperti jabatan sebelumnya dan tidak ada eselon,” ungkapnya.
Udin---sapaan akrab  Syafaruddin melanjutkan, pihaknya nantinya juga akan melakukan seleksi untuk penempatan koordinator wilayah kecamatan. Dimana dari hasil seleksi tersebut, nanti akan ditetapkan koordinator di setiap wilayah. “Saat ini Perbub-nya baru kita usulkan, semoga dalam waktu dekat kita akan melakukan seleksi untuk penempatan coordinator wilayah pengganti dari UPT pendidikan yang sudah dilebur,” lanjutnya.

Lebih lanjut dikatakannya, Korwil nantinya bisa saja dari pengawas atau pegawai UPTD sebelumnya karena syaratnya bisa dari pengawas pegawai fungsional atau ASN lainnya. ”Selain itu, dengan ada perubahan nomenklatur di tubuh dunia pendidikan, kami berharap supaya semua pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dapat berinovasi dalam meningkatkan kinerja pelayanan pendidikan, sehingga program yang sudah dibuat pada tahun ini dapat dijalankan dengan baik,” pungkasnya. (nopri/lusiana)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad