Beraksi di Lima TKP, Tiga Pelaku Curat Lintas Provinsi Diciduk - Radarlambar.com | Radar Lambar - Radar Pesbar
>blank
Beraksi di Lima TKP,  Tiga  Pelaku Curat Lintas Provinsi Diciduk

Beraksi di Lima TKP, Tiga Pelaku Curat Lintas Provinsi Diciduk

Share This
Kapolres Lambar AKBP Tri Suhartanto, Kasat Reskrim  AKP Rizal Efendi, Kapolsek Balikbukit AKP Abdurrahman dan sejumlah perwira lainnya melakukan ekpose hasil ungkap kasus Curat di lima TKP dengan tiga tersangka. (foto Nopri)
Radarlambar.com -  Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lampung Barat  bersama unit Reskrim Polsek Balikbukit  berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum polres setempat. Dari hasil penyelidikan sementara, tiga pelaku yang diamankan telah melakukan aksinya di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Ketiga tersangka pelaku Curat lintas provinsi yang berhasil diamankan  yakni, Ujang Dani biN Sarmin (30), Batara Ageni bin Endang (20), dan Feriadi Saputra bin Fikri (19), ketiganya  merupakan warga Kecamatan Muara Dua Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan diamankan di kediaman masing-masing.

Kapolres Lambar AKBPTri Suhartanto, S.Ik., didampingi  Kasat Reskrim AKP Rizal Efendi, S.H., dan Kapolsek Balikbukit AKP Abdurrahman, S.H., mengatakan, ketiganaya diamankan berdasarkan laporan polisi (LP nomor 1227/XII  tanggal 23 Desember 2017, dan LP 09/I/2018 tanggal 3 Januari 2018. LP nomor 22/I/2018 tanggal 7 Januari, LP nomor 23/I/2018 tanggal 7 Januari 2018, dan LP nomor 40/I/2018 tanggal 11 Januari 2018.POlda Lampung/Res Lambar/Sek Balikbukit.

”Kronologis pengungkapan, tepatnya pada bulan Desember 2017 hingga bulan Januari tahun 2018 telah  terjadi Curanmor di wilayah hukum POlsek Balikbukit, lalu tim opsnal Satreskrim melalui tim Buru Sergap (Buser) beserta anggota Polsek Balikbukit langsung bergerak cepat dan mendatangi TKP untuk melakukan cek kemudian mengumpulkan informasi dari saksi-saksi,” ujarnya.

Lalu, pada Selasa (13/3) sekitar pukul 19.00 Wib tim opsnal Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Balikbukit berhasil menangkap pelaku Curanmor terhadap pada pelaku, dan anggota langsung melakukan pengembangan dan hasilnya diketahui telah melakukan di 5 TKP  untuk Curanmor dimana empat unit kendaraan roda dua (R2) berhasil dimankan dalam ungkap perkara tersebut.

”Selain itu berdasarkan hasil pengembangan, tanggal 22 Desemeber 2017 para tersangka melakukan pencurian kendaraan bermotor jenis Honda Vario warna hitam di Pemangku  Heling Pekon Sukamaju kecamatan Lumboksmeinung, lalu pada Rabu (3/1) tersangka melakukan pencurian uang sebesar Rp6.500.000,” katanya. (nopri/lusi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad