![]() |
Piddinuri (Ketua DPRD Pesbar) |
Radarlambar.com – Penegak hukum seyogyanya harus bisa bergerak cepat, mengenai laporan dari masyarakat maupun aparat pekon yang ada di Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pelaksanaan pelaksanaan pembangunan proyek peningkatan jalan Penyandingan-Sukanegeri.
Demikian disampaikan ketua DPRD Pesisir Barat, Piddinuri, Selasa (20/3). Menurut dia, pihaknya juga sudah mendapat informasi tentang persoalan itu, bahkan laporannya sudah masuk ke DPRD setempat.
Jika melihat dari laporan itu memang cukup terperinci, seperti adanya tumpang tindih pekerjaan peningkatan jalan tersebut yang sebelumnya dikerjakan melalui anggaran di pekon seperti PNPM maupun Dana Desa, namun dikerjakan kembali melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Seharusnya status jalan itu harus diperjelas sebelum dibangun, apakah itu jalan Kabupaten atau jalan pekon. Karena jika jalan lingkar pekon atau statusnya jalan pekon itu di danai dengan dana desa, tidak bisa dibangun dengan dana dari APBD Kabupaten,” katanya.
Sehingga, kata dia, dengan adanya dugaan tumpang tindih pekerjaan itu, pihaknya menilai perencanaan yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) kurang maksimal. Untuk itu, pihak DPUPR juga harus mempertanggungjawabkan, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)-nya ketika itu. Bahkan, pihak pemborong pekerjaan itu. (yayan/d1n)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar