![]() |
Pengantar
Assalamualaikum
Wr.WB, Tabikpun. Para pembaca yang
budiman, mulai hari ini setiap hari selasa akan hadir secara berkala (dwi
mingguan) rubrik “Sekura”,
singkatan dari Serial Edukasi Keuangan Negara yang dipersembahkan oleh KPPN
Liwa. Rubrik ini hadir sebagai bentuk
sumbangsih KPPN Liwa dalam mengedukasi serta penyebarluasan informasi khususnya
mengenai pengelolaan keuangan negara dan perbendaharaan negara kepada
masyarakat luas. Mudah-mudahan bermanfaat, amin. Terima kasih
Mari Pahami dan Peduli APBN
Apa yang terlintas di benak
pembaca ketika mendengar kata “APBN” ?
Saya meyakini, pembaca setidaknya memahami bahwa APBN merupakan
singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Untuk mengulas apa itu APBN,
terlebih dahulu saya ingin mengajak pembaca untuk memperhatikan sekitar kita.
Anak-anak kita mendapat fasilitas pendidikan yang memadai, mungkin juga pembaca
pernah mendengar BOS alias Bantuan Operasional Sekolah, Tunjangan Profesi Guru,
transportasi bagus dengan jalan yang mulus, fasilitas dan layanan kesehatan
yang memadai, atau juga jembatan yang menjadi penghubung wilayah serta
menunjang perekonomian masyarakat. Itu semua
yang bisa dilakukan oleh uang kita.
Lho kok bisa ? Ya benar,.. uang kita
yang bernama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. APBN memuat rencana
belanja atau pengeluaran negara dan
segala sumber pendapatan negara untuk membiayai rencana belanja/pengeluaran
tersebut dalam kurun waktu satu
tahun, yang salah satunya bersumber dari
penerimaan pajak yang pembaca bayar kepada negara.
Jadi
sebenarnya APBN itu apa ?
Dari
penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa ABPN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Pandangan
demikian jika ditinjau dari sudut
ekonomi. Namun jika ditinjau dari sudut
pandang politis, hakikatnya APBN
merupakan kesepakatan politik antara rakyat sebagai
pemegang kedaulatan tertinggi sesuai konstitusi negara kita, dengan penguasa/pemerintah
sebagai pengemban amanat rakyat.
Kesepakatan politik tersebut berisi persetujuan dari
rakyat kepada pemerintah untuk melakukan pengeluaran pada suatu kurun
waktu satu tahun anggaran
untuk membiayai program kerja pemerintah yang
telah disetujui, di satu sisi, sedangkan di sisi lain merupakan persetujuan untuk mengupayakan
pendanaan untuk membiayai
pengeluaran tersebut pada kurun waktu yang sama.
Bagaimana APBN disusun ?
Menyusun APBN tidak ada bedanya dengan kita menyusun
rencana keuangan dalam rumah tangga. Jika
misalnya diantara pembaca ada yang merupakan seorang petani kopi, yang setiap
musim panen bisa meraih keuntungan/pendapatan 200 juta rupiah, maka dengan uang
200 juta rupiah tersebut dapat disusun
rencana pengeluaran, baik itu untuk risiko dapur, transportasi, rehab rumah,
bayar cicilan, pendidikan anak, tabungan, zakat, dll. sampai bertemu dengan musim panen berikutnya.
Artinya merencanakan pengeluaran sebatas
kemampuan dari pendapatan yang ditargetkan akan diperoleh.
Namun jika ternyata
rencana jumlah pengeluaran lebih besar daripada pendapatan karena terdapat rencana pengeluaran yang
benar-benar perlu, tidak bisa dihindari atau memang prioritas, maka berhutang merupakan tindakan yang tidak bisa dihindari.
Lantas bagaimana pemerintah menyusun APBN? Sama saja, pemerintah juga menyusun APBN berdasarkan target
pendapatan yang diperkirakan akan diterima dalam kurun waktu 1 januari sampai
dengan 31 Desember tahun yang akan datang. Berdasarkan target pendapatan
tersebut maka pemerintah merencanakan belanja untuk membiayai pembangunan
sesuai dengan rencana kerja pemerintah, terutama untuk mebiayai program-program
prioritas pemerintah.
Bagaimana dengan
APBN Tahun 2018 ini ?
Untuk tahun 2018 ini, pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar
hampir Rp. 1.894,7 triliun, Jumlah ini sebagian
besar berasal dari
penerimaan perpajakan sebesar Rp.
1.618,1 triliun atau
sekitar 84%, sisanya
bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Hibah. Sedangkan belanja Negara direncanakan sebesar Rp. 2,220,7 triliun. . Lho kok bisa total belanja lebih banyak dari pendapatan? Defisit dong ? Ya, memang defisit sebesar 325.9 triliun. Terus
bagaimana membiayai defisit anggaran APBN? Dengan hutang tentunya. Topik ini
kita bahas belakangan ya.
Dari total belanja Rp.2.220,7 triliun tersebut,
digunakan untuk belanja
pemerintah pusat sebesar Rp1.454,5 triliun, serta transfer ke daerah dan dana
desa sebesar Rp766,2 triliun. Diantara rencana pengeluaran tersebut,
pemerintah mengalokasikan untuk belanja bidang pendidikan sebesar 20% yang diantaranya ditujukan untuk program Indonesia Pintar untuk 19,7 juta siswa, dan pemberian beasiswa bidik
misi kepada 401,5 ribu mahasiswa. Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan
dana transfer ke daerah dan dana desa
sebesar Rp766,2 triliun.
Alokasi ini diarahkan untuk meningkatkan pemerataan
kemampuan keuangan antardaerah, meningkatkan kualitas dan mengurangi kesenjangan
layanan kepada masyarakat antardaerah, serta mendukung upaya percepatan
pengentasan kemiskinan di daerah.
Lantas, berapa dana APBN yang mengalir untuk Kabupaten Lampung Barat dan
Kabupaten Pesisir Barat ?
Dalam APBN Tahun 2018, pemerintah telah mengalokasikan Belanja pemerintah
pusat dan Transfer ke daerah dan Dana Desa dengan total dana sebesar Rp.1,85 triliun. Belanja pemerintah pusat tersebut dialokasikan melalui instansi
vertikal pemerintah pusat di kabupaten Lampung Barat dan Pesisir Barat, sedangkan transfer ke daerah dan dana desa
dikelola oleh Pemda Kabupaten Lampung Barat dan Pesisir Barat. Dari jumlah
ini, sebesar Rp.725.25M atau 39% diantaranya
disalurkan melalui KPPN Liwa yang meliputi penyaluran DAK Fisik serta Dana
Desa dan Belanja satuan kerja. Semoga dengan kucuran dana APBN sebesar itu dapat turut membantu mewujudkan
visi Lampung Barat yang Hebat dan Sejahtera serta visi Pesisir Barat Menuju Kota Modern Berbasisi Lingkungan.
Terakhir, mari berkontribusi aktif untuk negeri ini,
dan untuk Kabupaten Lampung Barat dan Pesisir Barat pada khususnya.
Kontribusi ini tidak hanya dengan
memahami pengeluaran negara yang tercatat pada APBN, namun juga berkontribusi aktif pada Pendapatan Negara diantaranya dengan membayar pajak sesuai ketentuan. Uang
APBN adalah Uang Kita, maka
mari kita pahami dan peduli
Uang Kita. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar