 |
Muhammad Zinur tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemilihan peratin (Pilratin) serentak Pesbar tahun 2016 sata berada di Rutan Way Hui. (Foto Dok) |
Radarlambar.com – Muhammad Zinur, S.H, M.H., tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemilihan peratin (Pilratin) serentak tahun 2016, yang ditahan oleh penyidik cabang kejaksaan negeri (Cabjari) Lampung Barat di Krui sejak Selasa (13/3) dan titipkan di rumah tahanan negara (Rutan) Klas II B Krui, telah dipindahkan ke lembaga pemasyarakat (lapas) Way Hui Bandar Lampung, sekitar pukul 09.00 Wib, Kamis (22/3-2018).
 |
M. Amriansyah, S.H, M.H., (Kacabjari Lampung Barat di Krui) |
Kacabjari Lampung Barat di Krui, M. Amriansyah, S.H, M.H., mengatakan, pemindahan tersangka dugaan korupsi yang merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab setempat itu, untuk mempermudah persidangan, karena perkaranya akan dilimpahkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke pengadilan Negeri Tipikor kelas IA Tanjung Karang, Jum’at (23/3-2018).
“Setelah dilimpahkan, kemungkinan pekan depan sudah mulai dilaksanakan sidang oleh PN Tipikor,” katanya.
Dijelaskan, tersangka memang harus dipindahkan dari rutan klas II B Krui ke Lapas Way Hui Bandar Lampung, karena akan segera menjalani persidangan. Jika tersangka tetap dititipkan di rutan krui, tentu tidak efektif, mengingat jarak tempuh ke PN Tipikor Tanjung Karang dari Pesisir Barat ini cukup jauh dan beresiko.
“Jika sudah dilimpahkan dari JPU ke PN Tipikor, maka tersangka akan menjadi tahanan hakim, bukan lagi tahanan jaksa. Sedangkan untuk kondisi kesehatan tersangka masih cukup baik hingga saat ini,” jelasnya. (yayan/d1n)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar