![]() |
Ilustrasi |
Itu diketahui setelah Inspektorat belum menerima Surat Tanda Setoran (STS) UP yang belum dikembalikan ke kas negara tersebut. Jika telah dikembalikan atau belum dikembalikan seharusnya dari Satpol PP-Damkar memberikan informasi.
“Jika sudah dikembalikan seharusnya kita diberi foto copy STS yang di legalisir. Tapi sampai siang ini (16/4) Inspektorat belum menerima STS UP pada Satpol PP-Damkar itu,” kata Inspektur Pesisir Barat, Edy Mukhtar, S.P., Senin (16/4-2018).
Sementara itu, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Setiawan, S.E,M.M., mendampingi kepala BPKAD setempat, Ir.M.Aziz, mengakui hingga kini belum ada konfirmasi dari Satpol PP-Damkar mengenai pengambalian UP tersebut.
“ Sampai saat ini kami belum ada konfirmasi dari Satpol PP-Damkar terkait pengembalian UP itu,” singkatnya .
Ditempat terpisah, Plt.Kasatpol PP-Damkar, Cahyadi Moeis, mengatakan pengembalian UP tahun 2017 pada Satpol PP-Damkar itu merupakan kewenangan Kasatpol PP-Damkar sebelumnya. Terlebih persoalan itu telah ditangani oleh inspektorat dan aparat penegak hukum. Saat ini di Satpol PP-Damkar sudah ada pengguna anggaran baru.
“Yang jelas mengenai UP 2017 yang belum dikembalikan itu sudah menjadi tanggungjawab Kasatpol PP sebelumnya,” jelasnya. (Yayan/D1N)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar