![]() |
Ilustrasi |
Kacabjari Lampung Barat di Krui, M.Amriansyah, S.H, M.H., saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Senin (9/4), mengatakan bahwa dari Cabjari rencananya hari ini (kemarin, Red) akan berkoordinasi dengan Pemkab dalam hal ini Inspektorat setempat, untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Dana UP yang belum dikembalikan itu sudah jelas ada perbuatan melawan hukum, karena itu kita akan kordinasi ke Inspektorat dan meminta data hasil pemeriksaan Inspektorat,” katanya.
Lanjutnya, sprintlid yang akan diterbitkan itu artinya proses penyelidikan dari Cabjari soal dana UP tahun 2017 pada Satpol PP-Damkar yang belum dikembalikan itu, dimulai. Termasuk akan mengumpulkan data dokumen pendukung mengenai persolan itu dan memeriksa saksi-saksi dalam hal ini pihak terkait seperti Inspektorat, bendahara pada Satpol PP-Damkar, BPKAD dan terkait lainnya.
“Proses awal penyelidikan itu untuk menemukan tindak pidana dalam persoalan tersebut, karena dimungkinkan masalah UP yang belum dikembalikan itu ada perbuatan yang melawan hukum,” jelasnya.
Penulis: Yayan Prantoso
Editor : D1N
Tidak ada komentar:
Posting Komentar