![]() |
Ilustrasi |
Radarlambar.com – Kejaksaan Negeri Lampung Barat, dikabarkan telah mengeluarkan sprin lid baru terkait dengan perkara dugaan korupsi meubeler di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesisir Bara, tahun anggaran 2016 dengan Kerugian Negara (KN) sebesar Rp630 juta dari nilai proyek sebesar Rp1,5 miliar.
Seperti diketahui, dua pemilik perusahaan yang digunakan dalam pelaksanaan proyek tersebut sejauh ini hanya ditetapkan sebagai saksi, dan baru menetapkan dua orang tersangka yakni mantan Plt. Kepala Disdikbud Arif Usman, dan Evan M selaku pelaksana (yang mengerjakan) proyek tersebut.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Liwa Askari, S.H., mendampingi Kepala Kejari Lampung Barat M. Mansyur, S.H, M.H., membenarkan bahwa pihaknya kini mulai melakukan penyelidikan kembali terkait dengan perkara tersebut.
Diakuinya, ada calon tersangka baru dalam perkara korupsi proyek dimaksud, namun pihaknya belum bisa menargetkan kapan penetapan tersangka bisa dilakukan, ia menegaskan bahwa saat ini proses yang dilaksanakan yakni masih dalam tahap penyelidikan.
Diakuinya, ada calon tersangka baru dalam perkara korupsi proyek dimaksud, namun pihaknya belum bisa menargetkan kapan penetapan tersangka bisa dilakukan, ia menegaskan bahwa saat ini proses yang dilaksanakan yakni masih dalam tahap penyelidikan.
”Saat ini masih dalam penyelidikan, kita masih memeriksa saksi-saksi, ya termasuk pemilik dari dua perusahaan yang digunakan oleh pelaksana yang kini sudah mulai menjalani proses sidang, tetapi memang ada kemungkinan penambahan tersangka,” ungkapnya.(nop/lusi)
Selengkapnya Baca Radar Lambar – Radar Pesbar Edisi Cetak Senin 30 April 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar