Pembahasan yang dilakukan yakni menindaklanjuti persoalan sepeda motor yang dijadikan sebagai angkutan umum. Dalam pembahasan tersebut, fraktisi hukum dan Satlantas membedah soal aturan-aturan yang melarang, atau mengatur soal moda tranportasi umum.
Kasat Lantas Polres Lambar AKP Yerru Ewandono, S.Ik., mendampingi Kapolres AKBP Tri Suhartanto, S.Ik., mengungkapkan, pembahasan tersebut dilaksanakan dalam rangka menyatukan persepsi tentang keberadaan sepesa motor yang dijadikan sebagai moda transportasi.
”Kegiatan ini dilaksanakan guna membahas tentang larangan sepeda motor yang banyak digunakan sebagai transportasi umum. Guna membahas lebih detail, maka kami sengaja mengundang praktisi hukum,” ungkap Yerru, Senin (17/4-2018).Sementara itu, Abdul Qodir mengungkapkan, bahwa sepeda motor tidak bisa di jadikan sebagai transportasi umum karena dalam Undang Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tepatnya pada pasal 47 ayat (3).
”Di dalam UU tersebut jelas disebutkan bahwa sepeda motor tidak bisa dijadikan sebagai moda transportasi umum, jadi sudah jelas dan UU LLAJ tidak perlu di revisi lagi,” ungkap Abdul Rosid menyikapi rencana revisi UU LLAJ oleh pemerintah.
Lalu, kata dia, yang berkembang saat ini bahwa banyak ojek online maka senantiasa pemerintah membuat langkah strategis atau membuat peraturan yang mengurus tentang ojek online tanpa harus merevisi UU LLAJ yang sudah ada. ”Baiknya dibuatkan aturan yang mengatur (ojek online, Red) tanpa harus merevisi UU yang telah ada,” imbuhnya. (nop/lusi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar