![]() |
Beni Nurrahman, A.Md, IP, S.H, M.H., (Kepala Rutan Klas II Krui) |
Kepala Rutan Klas II Krui, Beni Nurrahman, A.Md, IP, S.H, M.H., mengatakan napi yang diusulkan mendapat remisi lebaran itu khusus yang beragama Islam, karena bertepatan dengan hari besar keagamaan. Sehingga itu merupakan remisi khusus. Artinya, remisi khusus itu berbeda dengan remisi umum atau RU, sementara RU hanya diberikan setiap hari kemerdekaan RI, dan berlaku untuk seluruh napi.
BACA JUGA: Aleg Bakal Terima THR, Siapkan Anggaran Rp141,3 Juta Lebih
BACA JUGA : Budaya Sekura Masuk Nominasi API 2018
“Pengajuan remisi khusus pada hari besar keagamaan setiap tahun dilakukan. Karena itu, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439 H tahun 2018 ini kita telah kita usulkan ke Kantor wilayah Kemenkum dan HAM Provinsi Lampung dan ke Pusat,” jelas dia.
Dikatakannya, remisi yang diusulkan yakni sebanyak 64 narapidana dengan rincian 62 napi untuk pidana umum RK.I dan dua napi untuk RK.II atau remisi bebas. Napi yang mendapat remisi itu napi dari berbagai kasus tindak pidana seperti pencurian, dan sebagainya. diperkirakannya, jumlah napi yang akan mendapat remisi dapat saja bertambah. Karena masih ada waktu untuk mengajukan remisi khusus hari Raya Idul Fitri. (Yayan/D1N)
Selengkapnya Baca Radar Lambar - Radar Pesbar Edisi Cetak Sabtu 25 Mei 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar