![]() |
Ilustrasi |
Radarlambar.com - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) ke Pegawai Negeri Sipil (PNS) awal Juni 2018. Sementara gaji ke-13 akan dicairkan Juli 2018 mendatang.
Pencairan THR itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2018 tentang pemberian tunjangan hari raya tahun anggaran 2018. Selain itu juga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI nomor : 54/PMK.05/2018 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya tahun anggaran 2018 kepada PNS, TNI/Polri, pejabat negara, penerima pensiun dan penerima tunjangan.
“Setelah terbit peraturan itu, Pemkab Pesisir Barat menjadwalkan pembayaran THR di jadwalkan awal Juni nanti,” kata Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD), I Nyoman Setiawan, S.E, M.M., mendampingi kepala BPKAD, Ir.M.Aziz, saat dikonfirmasi diruang kerjasanya, Kamis (24/5-2018).
Dijelaskan, THR di tahun 2018 untuk PNS dibayarkan dengan rincian komponen meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan keluarga. Sedangkan untuk besaran THR diperkirakan sama dengan gaji bulan Mei. Sedangkan, anggaran THR untuk PNS dilingkungan Pemkab Pesisir Barat telah disiapkan sebesar Rp8,7 Miliar lebih. (Yayan/D1N)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar