![]() |
Ilustrasi |
Radarlambar.com - Tim hukum DPP PKPI Provinsi Lampung telah menyiapkan surat gugatan perdata tentang perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh Heri Gunawan terhadap Supardi Rudianto ke Pengadilan Negeri Lampung Barat, setelah perkara di PTUN selesai. Demikian dikatakan Kuasa hukum DPP PKPI Provinsi Lampung, Joharmansyah, S.H., Minggu (13/5-2018).
Menurutnya, terdapat beberapa alasan tim hukum DPP PKPI Provinsi Lampung melakukan gugatan perdata itu, karena Heri Gunawan sudah di pecat atau diberhentikan dari anggota PKPI serta telah kartu keanggotaan yang bersangkutan telah di cabut.
BACA JUGA: Lambar Dapat Bantuan Anggaran Rp600 Juta
Hal itu tertuang dalam surat keputusan Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Inonesia (PKP Indonesia) Nomor : 045/KEP/DPN PKP IND/VI/2017, tentang pemberhentian status keanggotaan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia atas nama saudara Heri Gunawan yang di tanda tangani pada tanggal 19 Juni 2017 oleh DPN PKP Indonesia kepemimpinan ketua umum Prof.DR.AM Hendropriyono,S.T, S.H, M.H., dan Sekertaris Jendral DR.Imam Anshori Saleh, S.H, M.Hum.
BACA JUGA: ‘Bikers Subuhan’ Menjaga NKRI dan Tradisi
“Dengan telah di berhentikannya Heri Gunawan dari PKPI, maka secara otomatis Heri Gunawan tidak berhak lagi duduk sebagai anggota DPRD Pesisir Barat yang mewakili PKPI,” kata dia. (Yayan/D1N)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar