![]() |
M. Farid Ardiles (Anggota Panwaslu Lambar) |
Anggota Panwaslu Lambar M.Farid Ardiles mengatakan, pemetaan lokasi TPS rawan di bumi beguai jejama sai betik tersebut sudah dilaksanakan sejak tanggal 10 hingga 22 Juni lalu, atau sebelum hari pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Lampung, Rabu (27/6-2018).
Pemetaan TPS rawan di Lambar, lanjut dia, dilakukan oleh Pengawas Kabupaten, Pengawas Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Pekon serta Pengawas TPS, dengan mengacu pada enam variabel dan 15 Indikator yang serentak dilakukan Pengawas diseluruh Indonesia yg menyelengarakan Pilkada.
”Kegiatan pemetaan TPS rawan ini dilaksanakan sesuai Surat Edaran Bawaslu RI perihal instrumen penyusunan peta TPS Pilkada 2018, dan Alhamdulillah pemetaan sudah dilaksanakan,” ungkap Ardiles mendampingi ketua Panwaslu Lambar Iin Gusanto.
Lebih lanjut Ardiles mengungkapkan, potensi kerawanan TPS yang diantisipasi yaitu mengenai Akurasi Data Pemilih, Pengunaan Hak Pilih/Hilangnya Hak Pilih, Politik Uang, Netralitas KPPS, Pemungutan Suara hingga Isu Sara di petakan berdasarkan jumlah TPS, dimana setiap TPS memiliki kerawanan berbeda beda.
”Dengan adanya pemetaan lokasi TPS rawan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung di Lambar, akan menjadi langkah perbaikan untuk mengurangi terjadinya potensi pelanggaran serta sebagai strategi pencegahan pelanggaran pemilihan di tahapan pemungutan dan penghitungan suara,” imbuhnya.(nopri/lusi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar