Astaghfirullah, AY Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil - Radarlambar.com | Radar Lambar - Radar Pesbar
>blank
Astaghfirullah, AY Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil

Astaghfirullah, AY Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil

Share This
Ilustrasi/net
Radarlambar.com - Sungguh Bejat perbuatan AY bin JH (41) warga Pekon Basungan Kecamatan Pagardewa Kabupaten Lampung Barat, yang tega menghamili Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berumur 14 tahun yang tidak lain adalah anak tirinya.

Korban yang masih duduk dibangku SMP kelas IX di Lambar tersebut kini mengandung sembilan bulan hasil persetubuhan pria paruh baya yang berprofesi sebagai petani tersebut, hingga akhirnya perbuatan pelaku tercium oleh keluarga korban dan kini AY harus berurusan dengan pihak berwajib, dan langsung diamankan oleh anggota kepolisian sektor Sekincau.

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian pada  Pukul 21.00 Wib Senin (30/7-2018), telah diamankan satu orang tersangka,  kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan ayah tiri.

Atas perbuatannya Ayub dipastikan  melakukan pelanggaran Pasal 81 ayat 1,2,3 jo pasal 82 ayat 1 dan 2, UU RI No.35 tahun 2014, tentang perubahan UU RI no. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

AY pelaku persetubuhan terhadap anak kini diamankan pihaknkepolisian.
Kronologis tindakan asusila itu, mulanya Oktober tahun 2017, sekitar pukul 14.00 Wib, disaat Ibu korban tidak ada di rumah, AY merayu korban untuk melakukan hubungan intim layak suami istri, dengan cara pelaku memberikan iming - iming serta janji akan memberikan uang jajan lebih sebesar Rp 10.000, hingga  Rp20.000,- selama satu minggu, dan kemudian korban di perbolehkan pelaku membawa Sepeda motor untuk berangkat ke sekolah.

Singkat cerita, pada hari minggu tanggal (29/7-2018)  sekitar pukul 17.00  korban di urut oleh nenek korban AS pada saat itu nenek korban curiga dengan perubahan bentuk tubuh korban lalu nenek korban memberitahu keluarga,  bahwa korban sedang mengandung (hamil), lalu Senin (30/7) pukul 10.00   paman korban atas UG (40),  menjemput korban di Sekolah (SMP) untuk di bawa ke Unit Pelaksana Teknis (UPT)  Puskesmas Pagardewa untuk di periksakan, guna memastikan  dugaan nenek Korban, dan pihak Puskesmas menyatakan korban sudah mengandung (Hamil) sekitar 9 bulan.

Saat ini tersangka sudah diamankan berikut pemeriksaan saksi-saksi dengan tahapan kasuk.sidik pelaku. (rinto/lusi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad