![]() |
Ilustrasi/net |
Korban yang masih duduk dibangku SMP kelas IX di Lambar tersebut kini mengandung sembilan bulan hasil persetubuhan pria paruh baya yang berprofesi sebagai petani tersebut, hingga akhirnya perbuatan pelaku tercium oleh keluarga korban dan kini AY harus berurusan dengan pihak berwajib, dan langsung diamankan oleh anggota kepolisian sektor Sekincau.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian pada Pukul 21.00 Wib Senin (30/7-2018), telah diamankan satu orang tersangka, kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan ayah tiri.
Atas perbuatannya Ayub dipastikan melakukan pelanggaran Pasal 81 ayat 1,2,3 jo pasal 82 ayat 1 dan 2, UU RI No.35 tahun 2014, tentang perubahan UU RI no. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
AY pelaku persetubuhan terhadap anak kini diamankan pihaknkepolisian. |
Singkat cerita, pada hari minggu tanggal (29/7-2018) sekitar pukul 17.00 korban di urut oleh nenek korban AS pada saat itu nenek korban curiga dengan perubahan bentuk tubuh korban lalu nenek korban memberitahu keluarga, bahwa korban sedang mengandung (hamil), lalu Senin (30/7) pukul 10.00 paman korban atas UG (40), menjemput korban di Sekolah (SMP) untuk di bawa ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Pagardewa untuk di periksakan, guna memastikan dugaan nenek Korban, dan pihak Puskesmas menyatakan korban sudah mengandung (Hamil) sekitar 9 bulan.
Saat ini tersangka sudah diamankan berikut pemeriksaan saksi-saksi dengan tahapan kasuk.sidik pelaku. (rinto/lusi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar