![]() |
Ilustrasi |
Radarlambar – Berdasarkan data yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, sebagian besar bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 14 Partai Politik (Parpol) yang telah mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung Barat, belum memenuhi syarat (BMS).
Syarat yang belum terpenuhi, diantaranya yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang belum dikeluarkan oleh pihak kepolisian setempat, yang juga berdampak pada belum bisa diterbitkannya surat keterangan dari pihak Pengadilan Negeri (PN).
Salah satau Bacaleg yang juga Ketua Partai Kebangkitan bangsa (PKB) Lambar Yohansyah Akmal, S.H., saat dikonfirmasi mengungkapkan, jika di kabupaten lain proses pembuatan SKCK untuk Bacaleg bisa dilakukan dengan cepat, namun berbeda halnya dengan yang terjadi di Kabupaten Lambar.
”Kenapa di kabupaten lain bisa cepat (pembuatan SKCK, Red), tapi kok di Lambar tidak bisa. Seharusnya kita minta ini karena kepentingan negara, dan juga diatur oleh undang-undang, maka supaya SKCK bisa cepat diterbitkan,” ungkap Yohansyah.
Menurutnya, jika pembuatan SKCK untuk keperluan lain, bisa dalam satu hari selesai, namun berbeda dengan untuk persyaraan Bacaleg yang sampai satu hingga dua minggu belum juga bisa diterbitkan oleh pihak terkait. Sehingga menurutnya, banyak Bacaleg yang bingung karena belum lengkapnya persyaratan di KPUD.
”Kalau untuk pemerluan lain sehari clear, kita tidak usah singgung soal biaya. Kita warga negara yang membutuhkan pelayanan, tapi itu bisa sampai berminggu-minggu bahkan dua minggu. Jadi kita minta tolong kepada pihak terkait untuk bisa diterbitkan secepatnya,” kata dia.
Lanjut Yohansyah, pihaknya di Komisi I DPRD Lambar sudah sempat ingin mengundang KPU dan juga Polres Lambar berkaitan dengan proses pembuatan SKCK tersebut, namun itu tidak diperkenankan sehingga rencana untuk menggelar hearing dibatalkan.
”Kami sempat akan mengundang penyelenggara dan kepolisian, tetapi tidak diperkenankan oleh ketua, padahal ini hajat besar, yang juga proses menentukan Indonesia kedepan dari Pemilu yang akan dilaksanakan, sehingga untuk kualitas dan hasilnya, itu dari peranan yang ada ini,” ujarnya.
Sementara itu salah seorang Bacaleg lainnya yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Lambar Hi. Herwan, S.E., membenarkan bahwa proses pembuatan SKCK tidak secepat yang diharapkan.
”Untuk Bacaleg kami, itu ada yang sudah dapat ada yang belum, saya mampir ke Polres menanyakan itu tetapi belum ditandatangani, jadi memang ada kendala di pihak kepolisian, dan untuk persyaratan pembuatan SKCK tersebut sudah lengkap,” akunya.
Disingung soal test narkoba yang harus dilakukan kembali di Polres Lambar, padahal sebelum mengajukan penerbitan SKCK pihaknya terlebih dahulu melakukan test urine di lembaga resmi yakni RSUD Liwa, pihaknya mengaku tidak berkeberatan.
”Berkaitan dengan test narkoba di Polres, yang sebenarnya sudah dilaksanakan di Rumah Sakit, dan ternyata di Polres harus test narkoba lagi, dan itu hampir semua kawan-kawan sama, namanya juga mengikuti aturan lembaga masing-masing. Kita ikut lembaga rumah sakit, namun polisi ada prinsip lain, meskipun kami juga tidak tahu juga proses yang sebenarnya. Sebab SKCK tidak dikeluarkan kalau belum itu (test urine) dilakukan, walaupun sebenarnya lembaga rumah sakit sama saja,” katanya.
Karena belum terbitnya SKCK dari pihak kepolisian, Herwan berharap, pihak KPUD memberikan kebijakan, untuk menunggu SKCK Bacaleg-nya diterbitkan, selain itu pihaknya juga berharap kepada instansi terkait untuk mempercepat proses penerbitannya.
Dilain pihak, Kapolres Lambar AKBP Tri Suhartanto, S.Ik., saat dikonfirmasi mengarahkan wartawan harian untuk menanyakan persoalan itu kepada bawahannya yang menangani. ”Silahkan ke Kasat Intel, saya masih menghadiri hari Bhakti Adhiyaksa 58 di Kejari Liwa,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Lambar AKP Tora Egen Sitompul menjelaskan, untuk penerbitan SKCK bagi Bacaleg ada beberapa proses dan tahapan yang harus dipenuhi. Selain itu, dengan jumlah Bacaleg sebanyak 329 orang di Lambar dan 239 di Pesbar maka membutuhkan waktu pihaknya untuk menerbitkan.
”Kami tidak menghambat, hanya saja memang ada proses dan tahapan yang harus dilalui oleh Bacaleg. Beda dengan SKCK yang diterbitkan untuk pelamar kerja, kan harus ada itu (rekomendasi) dari Reskrim, kemudian test narkobanya, kalau sudah lengkap maka langsung diterbitkan,” ujar Tora.
Pihaknya juga tampak menyayangkan Bacaleg yang meminta untuk bisa segera diterbitkan SKCK-nya padahal jumlah Bacaleg yang ada di Lambar dan juga Pesbar cukup banyak. ”Bacaleg-nya kan minta cepat-cepat terbit SKCK-nya, Padahal kan jumlah Bacaleg di Lambar dan juga di Pesbar banyak jadi memang butuh waktu untuk menyelesaikan semua,” pungkasnya. (nopri/lusi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar