Polres Lambar Ungkap Peredaran Narkotika, Dikendalikan Dari Dalam Lapas - Radarlambar.com | Radar Lambar - Radar Pesbar
>blank
Polres Lambar Ungkap Peredaran Narkotika, Dikendalikan Dari Dalam Lapas

Polres Lambar Ungkap Peredaran Narkotika, Dikendalikan Dari Dalam Lapas

Share This
Kapolres AKBP Tri Suhartanto, dan Kasat Reserse Narkoba Iptu Junaidi saat menggelar ekspose.
Radarlambar.com - Kinerja Polres Lampung Barat, dalam mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres setempat patut diacungi jempol. Kali ini, tidak tanggung-tanggung dalam ungkap yang dilakukan sebanyak sebanyak 12 orang terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka, empat orang diantaranya penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Rajabasa Bandarlampung.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Tri Suhartanto, S.Ik., bersama Polres Pesisir Tengah, peredaran narkotika jenis Ganja (Marijuana) tersebut dikendalikan oleh empat orang Nara Pidana (Napi) di Lapas Rarajabasa Bandarlampung.

AKBP Tri Suhartanto, dalam rilise yang diterima Radarlambar.com mengungkapkan, dalam ugkap tersebut dari 12 orang tersangka yang ditetapkan, terdapat Guide Turis Ombak indah dan Paradise serta salah seorang vokalis Band yang juga turut diamankan.

Dari salah satu Hanphone milik tersangka ditemukan foto tanaman ganja yang ditanam dalam botol bekas.
Terungkapnya jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Lapas tersebut, yakni berawal pada  Selasa (14/8/2018) sekitar pukul 02.50 Wib di Pekon Mandiri sejati Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Pesbar (Jembatan Bailey KM. 20), atas Laporan Polisi Nomor : LP. A/573/A/VIII/2018/ Pld Lpg / Res Lambar / Sek.Peteng, tanggal 14 Agustus 2018 pihaknya berhasil mengamankan Pelaku ES Lahir Bakau, 28 Agustus 1998, Pekerjaaan Guide Turis  Hotel Ombak Indah dan Hotel Paradise Pesisir Barat.

"Kronologis Penangkapan bermula info dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba jenis ganja golongan satu di Pekon Mandirisejati, pelaku menggunakan R2 Merk Honda Hitam Merah No.Pol. B 3276 KDZ, kemudian Personil Polsek Pesisir Tengah dan Polres Lambar melakukan Patroli serta melakukan razia dan Pencegatan di Jl. Alternatif Jembatan Bailey Km 20, dari Informasi dan ciri - ciri kendaraan serta ciri-ciri pelaku selanjutnya petugas memberhentikannya setelah digeledah ditemukan satu Bungkus Besar Daun ganja Kering  dibawah Jok kendarannya dari keterangan pelaku bahwa ganja tersebut didapat dari pelaku RS," ungkapnya.

Alhasil dari ungkap yang pertama, lanjut dia, pihaknya berhasil mengamankan barang Bukti yang Satu  Paket besar Daun Ganja Kering seberat  Lk 7 ons (700 gram), Kendaraan R2 Merk Honda Supra 125, warna hitam No.Pol. B 3276 KDZ, dan Satu 1 Unit HP merk Xiomi Redmi 4A warna Gold.

Selanjutnya dengan atas Dasar LP /  525  – A / VIII / 2018 / POLDA LPG / RES LAMBAR, tanggal 14  Agustus 2018 dilakukan pengembangan penangkapan terhadap pelaku RS, warga Kelurahan Begeri Jemanten Kecamatan Margatiga, Lampung timur pada hari Selasa (14/8/20) sekitar pukul 03.00  WIB di Pekon Tanjungsetia Kecamatan Pesisir Selatan.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti berupa, satu buah tas ransel warna merah jambu yang di dalamnya berisi dua paket narkotika jenis ganja Satu unit hanphone,  satu buah paket berbentuk dadu yang di dalamnya narkotika jenis ganja, satu buah paket bentuk persegi panjang yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja golongan," paparnya.

Tidak puas sampai disitu, pihaknya kembali melakukan pengembangan, derdasarkan keterangan pelaku bahwa dirinya mendapatkan ganja tersebut dari tersangka IB sebanyak dua kilogram namun sebagian telah dijual kepada  YE 24 tahun seorang pelajar, warga Lingkungan  Seranggas Kecamatan Balikbukit, yang saat penangkapan dirinya kebaradaanYE berada di Bandar Lampung.

"Kemudian dilakukan penangkapan pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2018 sekitar pukul 23.00 Wib di Perum Puri Gading Kecamtan Teluk Betung Barat, dan total ada enam orang yang berhasil diamankan dalam pengembangan teraebut yakni YE yang merupakan warga Lambar, kemudian MJ (21), MA (21), dan AH (24) warga  perumdam II tanjung raya permai blok m no 16 Kelurahan Pematangwangi, Kecamatn Tanjungseneng Kota Bandarlampung. Kemudian, RP (22) warga Wayhalim Kota Bandarlampung,  MB (17) warga Sukarame Kota Bandarlampung," terangnya.

Dijelaskan, barang bukti yang diamankan dari keenam pelaku, satu buah tas berwarna krim yang didalamnya berisi satu buah kotak rokok dunhill yang didalamnya terdapat dualinting Narkotika jenis   ganja sisa pakai (disita dari AS), kemusian satu buah tas berwarna hitam yang didalamnya berisi satu buah paket Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus Koran dan dilakban (disita dari terangka RP).

"Selain itu satu buah gelas plastic yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja dan tembakau dan satu buah tas berwarna biru yang didalamnya berisi satu paket kecil narkotika jenis ganja disita dari AB," pungkasnya.(nopri/lusi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad