![]() |
ilustrasi/net |
Hanya saja, celah masuknya pihak ketiga dalam panitia pembangunan sekolah (PPS), itu ada dalam salah satu poin juklak-juknis pelaksanaan DAK, yakni pemerhati pendidikan. Ketika menjadi pemerhati pendidikan, maka bisa saja melaksanakan proyek DAK meskipun bukan dari unsur kepala sekolah, atau komite sekolah yang notaben-nya wali murid siswa, sehingga komite sekolah seakan diabaikan dan hanya berfungsi untuk menandatangani berkas saat akan pencairan.
Kasi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Dikdas Ardiansyah Fikri, S.T, M.T., mendampingi Kepala Disdikbud Lambar Hi. Bulki Basri, S.Pd, M.M., juga membantah terkait adanya arahan pihaknya kepada kepala sekolah agar menyerahkan kegiatan pelaksanaan fisik, kepada oknum anggota dewan, anggota ormas untuk melaksanakan di lapangan.
”Soal pelaksanaan pembangunan bersumber DAK, itu dilaksanakan secara swakelola. Dalam hal ini kepala sekolah sebagai penanggungjawab atau pengguna anggaran, kemudian melalui rapat dibentuk dan di SK-kan PPS (panitia pembangunan sekolah), yang didalamnya ada kepala sekolah, komite sekolah atau pemerhati pendidikan, bisa dari unsur mana saja, dan juga kami tidak pernah mengarahkan kepala sekolah untuk menyerahkan kegiatan fisik kepada pihak-pihak tertentu, bisa bahaya di kami,” kata dia.
Selengkapnya Baca Radar Lambar - Radar Pesbar Edsi Cetak Rabu 5 September 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar