![]() |
ilustrasi/net |
Kepala DP2KBP3A Drs. Daman Nasir mengungkapkan, data sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut didapatnya dari Polres, laporan dari masyarakat serta informasi dari Media.
“Mayoritas informasi adanya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak itu kita dapat dari media massa,” ujar Daman, Rabu (17/10-2018).
Dari sejumlah kasus kekerasan tersebut, lanjut Daman, pihaknya telah melakukan pendampingan advokasi di persidangan dan khusus kasus pencabulan yang korbannya defresi maka pihaknya melakukan rujukan kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemerintah Provinsi Lampung.
“Kita juga telah bekerjasama dengan lembaga bantuan hukum (LBH) Lambar. Jadi selain melakukan pendampingan, kita juga terus melakukan pemantauan,” ucapnya.
Lebih jauh dia mengatakan, 10 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut rinciannya kasus pencabulan anak dibawah umur satu kasus, persetubuhan enam kasus, dan mencuri dua kasus, serta satu kasus percobaan bunuh diri.
“Untuk tiga kasus persetubuhan di Pekon Basungan Kecamatan Pagardewa, dan Pekon Purawiwitan Kecamatan Kebuntebu masih dalam proses. Rencananya tangal 24 Oktober mendatang, kita bersama tim dari pemprov akan turun kelapangan untuk melakukan kunjungan kerumah korban” kata dia. (lusiana)
Selangkapnya baca Radar Lambar - Radar Pesbar Edisi Cetak Kamis 18 Oktober 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar