![]() |
Kapolres Lambar AKBP Tri Suhartanto bersama jajajarannya sesaat setelah melakukan penangkapan terhadap AG tersangka pencurian mobil L300. |
Kapolres AKBP Tri Suhartanto, S.Ik., yang juga didampingi Kapolsek Sekincau Kompol Suharjono, S.H., dan Kasat Reskrim AKP Paria Arista, S.Ik., serta KBO Reskrim Lampung Barat Ipda. Febrian Gilang Ramadhanu, dan anggotanya mengungkapkan, tersangka berinisial AG Kelurahan Sukarame Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung, diamankan atas Dasar LP/B-429/IX/2018/Pld LPG/Sek Sekincau, tertanggal 23 September 2018, dengan korban atas nama Hamonangan Hutabarat (41)warga Kelurahan Sekincau Kecamatan Sekincau.
BACA JUGA: Ditinggal Kerja, Rumah Warga Padangcahya Ludes
Dijelaskannya, kronologis penangkapan Polisi yang tergabung dalam Tekab 308 Polres Lambar dan Unit Reskrim Polsek Sekincau melakukan penangkapan terhadap AG yang di duga telah melakukan tindak pidana pencurian dan atau penadahan Mobil Mitsubhisi L300. Saat diamankan, tersangka tidak berkutik terlebih polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yang menguatkan tersangka terlibat dalam pencurian tersebut.
”Pada saat di amankan oleh petugas di dapati barang bukti berupa satu buah kabin Mitsubhisi L300, satu buah bak L300 dan empat buah ban beserta pelk yang merupakan milik dari korban saudara Hamonangan Hutabarat, tersangka langsung kita gelandang untuk menjalani pemeriksaaan,” ungkapnya. (nopri/lusiana)
Baca Radar Lambar - Radar Pesbar Edisi Cetak Kamis 4 Oktober 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar