Tekab 308 Berhasil Ungkap Pencuri Mobil L300 - Radarlambar.com | Radar Lambar - Radar Pesbar
>blank
Tekab 308 Berhasil Ungkap Pencuri Mobil L300

Tekab 308 Berhasil Ungkap Pencuri Mobil L300

Share This
Kapolres Lambar AKBP Tri Suhartanto  bersama jajajarannya sesaat setelah melakukan penangkapan terhadap AG tersangka pencurian mobil L300.
Radarlambar.com -  Tim yang tergabung dalam Tim  Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Barat,  berhasil mengamankan AG (31) yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau penadahan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana Jo pasal 480 KUHPidana Mobil Mitsubishi L300 di wilayah hukum polres setempat.
 
Kapolres AKBP Tri Suhartanto, S.Ik., yang juga didampingi Kapolsek Sekincau Kompol Suharjono, S.H., dan Kasat Reskrim AKP Paria Arista, S.Ik., serta KBO Reskrim Lampung Barat  Ipda. Febrian Gilang Ramadhanu, dan anggotanya mengungkapkan, tersangka berinisial AG Kelurahan Sukarame Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung, diamankan atas Dasar LP/B-429/IX/2018/Pld LPG/Sek Sekincau, tertanggal 23 September 2018, dengan korban atas nama Hamonangan Hutabarat (41)warga Kelurahan Sekincau Kecamatan Sekincau.

BACA JUGA: Ditinggal Kerja, Rumah Warga Padangcahya Ludes

Dijelaskannya, kronologis penangkapan  Polisi yang tergabung dalam  Tekab 308 Polres Lambar dan Unit Reskrim Polsek Sekincau melakukan penangkapan terhadap AG yang di duga telah melakukan tindak pidana pencurian dan atau penadahan Mobil Mitsubhisi L300. Saat diamankan, tersangka tidak berkutik terlebih polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yang menguatkan tersangka terlibat dalam pencurian tersebut.

”Pada saat di amankan oleh petugas di dapati barang bukti berupa satu buah kabin Mitsubhisi  L300, satu buah bak L300 dan empat buah ban beserta pelk yang merupakan milik dari korban  saudara Hamonangan Hutabarat, tersangka langsung kita gelandang  untuk menjalani pemeriksaaan,” ungkapnya. (nopri/lusiana)

Baca Radar Lambar - Radar Pesbar Edisi Cetak Kamis 4 Oktober 2018



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad