Setahun Terakhir, Rp350 Juta Uang Negara Diselamatkan - Radarlambar.com | Radar Lambar - Radar Pesbar
>blank
Setahun Terakhir, Rp350 Juta Uang Negara Diselamatkan

Setahun Terakhir, Rp350 Juta Uang Negara Diselamatkan

Share This
Kajari Lambar M. Mansyur saat acara pemusnahan barang bukti di halaman kantor kejari setempat .; Foto Nopriadi
Radarlambar.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, yang  juga membawahi Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), dalam kurun waktu satu tahun terakhir berhasil melakukan penyelamatan terhadap uang Negara, dengan besaran  mencapai Rp35 juta, dari dua perkara korupsi yang ditangani.

Kepala Kejari Lambar-Pesbar M. Mansyur, S.H, M.H., mengungkapkan, penyelamatan uang Negara terhadap dua perkara yang ditangani dengan rincian, perkara meubeler Pesbar tahun anggaran 2016 dengan menjerat atas nama Evan dan mantan Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Arif Usman, berhasil menyelamatkan uang Negara sekitar Rp150 juta.

”Untuk perkaranya sudah inkracht putusan pengadilan negeri Tipidkor Tanjungkarang, EV divonis empat tahun penjara, sementara untuk AU divonis dua tahun penjara. Untuk AU itu tidak diwajibkan untuk membayar uang pengganti,” ungkapnya.
Sementara sisanya sekitar Rp200 juta itu berasal dari mantan Pj Peratin Sukamulya Kecamatan Sukau Candra Gunawan, yang melakukan pengembalian keseluruhan kerugian Negara, dalam perkara korupsi dana desa (DD).  (nop/lusi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad