![]() |
Kajari Lambar M. Mansyur saat acara pemusnahan barang bukti di halaman kantor kejari setempat .; Foto Nopriadi |
Kepala Kejari Lambar-Pesbar M. Mansyur, S.H, M.H., mengungkapkan, penyelamatan uang Negara terhadap dua perkara yang ditangani dengan rincian, perkara meubeler Pesbar tahun anggaran 2016 dengan menjerat atas nama Evan dan mantan Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Arif Usman, berhasil menyelamatkan uang Negara sekitar Rp150 juta.
Sementara sisanya sekitar Rp200 juta itu berasal dari mantan Pj Peratin Sukamulya Kecamatan Sukau Candra Gunawan, yang melakukan pengembalian keseluruhan kerugian Negara, dalam perkara korupsi dana desa (DD). (nop/lusi)
”Untuk perkaranya sudah inkracht putusan pengadilan negeri Tipidkor Tanjungkarang, EV divonis empat tahun penjara, sementara untuk AU divonis dua tahun penjara. Untuk AU itu tidak diwajibkan untuk membayar uang pengganti,” ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar