Dua Parpol Belum Sampaikan SPj bantuan Keuangan - Radarlambar.com | Radar Lambar - Radar Pesbar
>blank
Dua Parpol Belum Sampaikan SPj bantuan Keuangan

Dua Parpol Belum Sampaikan SPj bantuan Keuangan

Share This
Edwin Okta Fernandes (Kasi Politik Kesbangpol)
Radarlambar.com -  Dari 10 partai politik (parpol) di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) yang menerima bantuan keuangan partai politik (banparpol) tahun 2018, hingga kemarin masih terdapat dua parpol yang belum menyampaikan surat pertanggungjawaban (SPj) bukti penggunaan bantuan keuangan parpol tahun 2018. 

“Hingga hari ini masih ada dua parpol lagi yang belum menyampaikan yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Nasdem yang belum menyampaikan SPj penggunaan dana bantuan keuangan parpol dari pemkab tahun 2018,” ujar Kasi Politik Edwin Okta Fernandes, S.Sos Mendampingi Kepala Kantor Kesbangpol Muzakar, Kamis (17/1/2019)

Menurut Edwin, pihaknya sudah mengirimkan surat imbauan dengan nomor200/13/IV.06/2018 perihal laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan parpol tahun angagran 2018 kepada parpol supaya segera menyampaikan SPj, bahkan diingatkan secara lisan juga sudah pernah namun hingga kemarin belum juga direalisasikan.

“Kita sudah mengirimkan surat teguran dan menyampaikan secara lisan supaya mereka secepatnya menyampaikan SPj  paling lambat pertanggal 31 Januari,” imbuhnya seraya menambahkan, SPj tahun 2018 lalu itu merupakan salah satu persyartan untuk mencairkan dana banparpol tahun 2019.

Masih kata dia, SPj yang dibuat Parpol berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor77 tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor26 tahun 2013 tentang pedomana tata cara perhitungan, penganggaran dalam APBD, pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keungan parpol.  

Selain itu, SPj tersebut disampaikan kepada BPK RI perwakilan Provinsi Lampung satu rangkap untuk diaudit dan diperiksa BPK sesuai dengan UU nomor2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU nomor2 tahun 2008 tentang parpol pada pasal 34A ayat (1), serta dua rangkap fotocopi kepada bupati cq Kantor Kesbangpol.

“Apabila penyampaian laporan SPj  melewati batas waktu yang ditentukan merupakan pelanggaran atas kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan dan akan menjadi temuan pemeriksaan BPK dan berdampak pada dana bantuan keuangan tahun anggaran 2019 tidak dapat dicairkan,” pungkas dia.

Sekadar diketahui, di Kabupaten Lambar terdapat partai politik yang memiliki keterwakilan di DPRD Lambar, yakni PDI Perjuangan, Demokrat, Golkar, PAN, Gerindra, PKB, PKPI, PPP, PKS dan Nasdem. Dengan jumlah anggota dewan sebanyak 35 orang. Setiap parpol menerima bantuan dalam jumlah yang berbeda, artinya parpol yang satu dengan yang lain tidak sama. (lusi)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad