Janji akan Dinikahi, Anak Dibawah Umur Jadi Korban Persetubuhan - Radarlambar.com | Radar Lambar - Radar Pesbar
>blank
Janji akan Dinikahi, Anak Dibawah Umur Jadi Korban Persetubuhan

Janji akan Dinikahi, Anak Dibawah Umur Jadi Korban Persetubuhan

Share This
HP (22) warga pekon Mekar sari kecamatan Pagardewa, Lampung barat, diamankan unit reskrim Polsek Sekincau sertelah di laporkan orang tua korban.
Radarlambar.com – Kisah asmara antara kedua pasangan saling mencintai yang berujung pada tindakan persetubuhan akhirnya harus berurusan dengan pihak Kepolisian. 
Dengan berjanji akan menikahi korban LS (16), HP (22) warga Pekon Mekar Sari Kecamatan Pagardewa, Lampung barat, diamankan Unit Reskrim Polsek Sekincau setelah di laporkan orang tua korban. 

Kapolsek Sekincau Kompol Suharjono S.H.,mendampingi Kapolres AKBP Doni Wahyudi S.Ik.,membenarkan adanya kasus tersebut, kedua pasangan sejoli yang sedang kasmaran tersebut bermula, Pada Sabtu (29/12/2018)lalu, pelaku menjemput korban di rumahnya di Pekon Campangtiga kecamatan Batuketulis untuk pergi dr rumah korban. 

“Korban ini pergi bersama pelaku tidak pamit atau tanpa diketahui oleh orang tua korban. Saat sampai sampai d rumah pelaku tepatnya sekitar jam 20.00 wib pelaku mengajak korban melakukan persetubuhan,”ungkap Suharjono.  

Sebelum melakukan itu, lanjut Suharjono pelaku sempat melakukan bujuk rayu dengan berkata “aku sayang kamu , aku berjanji untuk menikahi kamu” kemudian korban menjawab “ah yang benar” kemudian pelaku menjawab”benar dek kita nikah sehabis musim kopi tahun ini” sehingga korban bersedia melakukan ajak tersebut.

Kendati demikian, meski atas dasar saling suka, namun orang tua korban tetap melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Sekincau dengan laporan polisi LP/19/I/2019/POLDALPG/RESLAMBAR/SEKSEKINCAU tanggal 13 januari 2019.

“Tentu tetap kita proses mengingat korban merupakan anak dibawah umur, sehinga akibat dari perlakukan tersebut, pelaku melanggar pasal 81 ayat (2) jo pasal 76E UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”pungkas Suharjono.(edi/lusi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad