![]() |
Sekretaris Disdikbud Lambar Akmal Hakim |
Terkait hal itu, Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Drs. Akmal Hakim mendampingi Kepala Disdikbud Bulki Basri, S.Pd, M.M mengimbau kepada kepala sekolah, guru maupun pegawai sekolah untuk masuk kerja alias tidak boleh menambah libur semester, natal dan tahun baru 2018, melebihi yang telah ditetapkan.
Akmal mengatakan, setelah ujian semester sekolah usai digelar dan sekaligus bertepatan dengan natal dan tahun baru 2018, seluruh sekolah di Kabupaten Lambar telah diliburkan mulai sejak tanggal 22 Desember 2018 dan mulai kembali beraktivis belajar mengajar besok, Senin (7/1/2019).
“Jadi kita minta tidak ada lagi kepala sekolah, guru dan pegawai sekolah yang menambah jadwal liburnya,” tegas Akmal.
Bagi kepala sekolah, guru dan pegawai sekolah yang tidak masuk kerja tanpa keterangan pada hari pertama masuk sekolah, lanjut dia, akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. “Besok (hari ini”Red) kita (Disdikbud) akan menjadi pembina apel di pemkab, jadi belum bisa kita pastikan apakah kita akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sekolah-sekolah atau tidak. Tapi yang jelas kita imbau kepada kepala sekolah dan guru untuk masuk kerja pada hari pertama masuk sekolah, itu mengingat libur semester sudah cukup lama jadi tidak ada alasan untuk tidak masuk kerja lagi,” tegasnya. (lusi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar