Diduga Ada Main Mata Soal Pembalakan Liar Register 43 B - Radarlambar.com | Radar Lambar - Radar Pesbar
>blank
Diduga Ada Main Mata Soal Pembalakan Liar Register 43 B

Diduga Ada Main Mata Soal Pembalakan Liar Register 43 B

Share This

Radarlambar.com – Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung Syaiful Bachri akhirnya buka suara terkait hasil pemanggilan terhadap tiga warga yang sebelumya diduga terlibat dalam kasus pembalakan liar di kawasan Hutan Lindung (HL) Register 43 B Krui Utara di Pemangku VII Papahan, Pekon Hujung Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat.
“Intinya kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang kami panggil pada Kamis (21/2). Hasil keterangan dan foto yang di unggah sebelumnya maka bisa dibuktikan bahwa itu kasus lama, tepatnya di tahun 2015 lalu, itupun mungkin sudah ditangani oleh Dishut kabupaten terdahulu,” ungkap Syaiful. 
Ia menerangkan bahwa dalam setiap proses kasus pembalakan liar, terdapat dua hal yang perlu dilihat yakni apakah memenuhi unsur pidana atau hanya akan dikenakan sanksi secara administratif.

“Sanksi itu bisa bisa kita lihat apakah memenuhi unsur pidana atau hanya sanksi administratif, nah saya tidak tahu apakah saat itu sudah di handle oleh Dishut kabupaten dan apakah diberi sanksi administratif  atau pidana saya kurang tahu,” jelasnya.

Sementara, mengenai tiga orang yang sebelumnya menjalani pemeriksaan pihaknya memastikan tidak ada proses lebih lanjut, namun ketiganya diberikan peringatan agar ikut membantu mengantispasi agar tidak terjadi pembalakan lahan baru. Saat disinggung  terkait adanya salah satu anggota polisi kehutanan (Polhut) yang terlibat dalam pembukaan lahan itu, justru dirinya terkesan enggan berkoemntar  lebih jauh.

“Iya keterangan yang kami dapat bukan hanya dari masyarakat saja tetapi Petugas Polhut di wilayah setempat pun sudah kami panggil untu kami mintai keterangan,”kata dia.

Sehingga, mengenai detail masalah tersebut , pihaknya mengarahkan  agar dapat menanyakan perihal itu kepada pejabat Dishut Lambar terdahulu.“Jadi kalau mau detail mengenai tindaklanjut kasus ini silahkan tanya ke pejabat Dishut kabupaten saat itu dan  kalau pun dicurigai ada lokasi baru silahkan lapor kepada kami, kami pasti siap menindaklanjutinya ,” kata dia.(edi/lusi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad