Diminta Cek Lokasi Pembalakan Liar, Kepala KPH 2 Liwa Beralasan Belum Terima Perintah - Radarlambar.com | Radar Lambar - Radar Pesbar
>blank
Diminta Cek Lokasi Pembalakan Liar, Kepala KPH 2 Liwa Beralasan Belum Terima Perintah

Diminta Cek Lokasi Pembalakan Liar, Kepala KPH 2 Liwa Beralasan Belum Terima Perintah

Share This

Radarlambar.com – Menindaklanjuti soal adanya dugaan lokasi aktivitas penebangan liar baru di kawasan Hutan Lindung (HL) Register 43B Krui Utara, Pemangku Papahan, Pekon Hujung Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat kepala Kantor Pengelola Hutan Lindung (KPHL) 2  Liwa Hasan Basri beralasan belum mendapat perintah dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.

Padahal, sebelumnya Kadishut Lampung Syamsul Bachri meminta awak media agar dapat menginformasikan terkait data dan posisi lokasi  yang diduga menjadi tepat aktivitas penebangan liar baru ke kantor KPH 2 Liwa.
“Saya belum terima perintah dari Dishut Provinsi, kalau memang sudah ada, ya pasti kami akan turun untuk mengecek lokasinya,”ungkap  kepala KPH 2 Liwa Hasan Basri saat ditemui di ruang kerjanya kemarin.
Namun, terkait adanya lokasi yang terindikasi menjadi tempat aktivitas penebangan liar baru tersebut, dirinya tidak membantah informasi itu. Hanya saja pihaknya belum melakukan pendalaman karena informasi tersebut sebelumnya di peroleh berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh tim Polhut Provinsi beberapa waktu lalu.

“Iya kalau indikasinya memang ada, di bagian tebing yang menurun ada bukaan lahan tapi masih indikasi lho, memang tidak boleh ada penebangan-penebangan meskipun ada izin kelolanya, tapi inilah yang menjadi kelemahan banyak masyarakat yang kurang paham,”kata dia.

Jika indikasi itu terbukti, Hasan menegaskan terdapat dua sanksi yakni administratif dan pidana. Namun menurutnya perlu pendalaman kembali untuk melihat motif pelaku. Apabila  ada unsur ketidak pahaman tentang peraturan hutan maka hukuman awal akan dikenakan sanksi  admintratif yakni dengan membuat surat pernyataan sebagai kesanggupan untuk melakukan penghijauan kembali.

“Yang jelas kalau terbukti akan kita ambil tindakan, tapi kita lihat dulu apakah karena kurangnya pemahaman sehingga mereka melakukan penebangan atau seperti apa, yang jelas kalau soal kurangnya pemahaman  minimal mereka akan dikenakan sanksi adminitratif salah satunya membuat surat pernyataan untuk kesiapan melakukan penghijauan kembali bagi kelompok,”kata Hasan.

Terkait dengan sanksi pidana, kata hasan itu merupakan opsi atau pilihan terakhir, sebab jika pelaku melakukan penebangan dengan unsur kesengajaan atau meski telah memahami aturan larangan penebangan hutan akan tetapi tetap melanggar maka pelaku terancam sanksi pidana.

“Jadi kita pelajari dulu, apakah itu murni ketidaktahuan mereka atau seperti apa, jadi bisa langsung kita tentukan sanksinya,”tegasnya.

Sementara Saat di singgung terkait adanya keterlibatan oknum polhut dalam aktivitas penebangan  liar tersebut dirinya membantah.

"yang jelas itu tidak ada keterleibatan oknum kami, mengenai proses tindaklanjutnya kami tunggu  perintah dulu-lah,”pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Syaiful Bachri memerintahkan KPHL 2  Liwa untuk turun ke lokasi yang diduga menjadi terdapat aktivitas penebangan liar di kawasan hutan lindung (HL) Register 43B Krui Utara,

"Mengenai informasi itu tolong teruskan informasi data maupun posisi lokasi ke kantor KPHL 2 Liwa, nanti saya perintah mereka untuk cek lokasi,” ungkap Syaiful.(edi/lusi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad