Kasat Polhut Tinjau Lokasi Dugaan Penebangan Liar Register 43B - Radarlambar.com | Radar Lambar - Radar Pesbar
>blank
Kasat Polhut Tinjau Lokasi Dugaan Penebangan Liar Register 43B

Kasat Polhut Tinjau Lokasi Dugaan Penebangan Liar Register 43B

Share This
Radarlambar.com – Sejumlah personel Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan Provinsi Lampung melakukan peninjauan kawasan hutan yang diduga menjadi lokasi penebangan liar di Hutan Lindung (HL) Register 43 B Krui Utara, tepatnya di Pemangku VII, Pekon Hujung Kecamatan Belalau, Lampung Barat, Sabtu (17/2).

Informasi yang di himpun, melalui surat perintah tugas (SPT) Tanggal 13 Februari 2019,  Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Lampung Syaiful Bachri telah memerintahkan lima personel Polhut yang di pimpin langsung oleh Kasat Polhut Amirsyah S.H., untuk melaksanakan patroli pengamanan kawasan hutan di wilayah UPTD KPH Liwa.
 “Total ada ada lima personel yang naik kelokasi, didampingi kepala pemangku, ketua kelompok HKm  Maju Jaya dan satu orang mitra KPH sebagai penunjuk jalan,”ungkap salah seorang sumber yang enggan di sebutkan namanya.
Sayangnya hingga berita ini di turunkan belum ada informasi dari sejumlah pihak terkait, saat di hubungi via telpon maupun via WhatsApp, Kadishut Provinsi Lampung Syaiful Bachri tidak merespon,
Tampak para petugas polhut tengah melakukan pengecekan lokasi
Foto Doc

Diketahui,  Pembukaan lahan dengan cara menebang pohon di Register 43B Krui Utara tersebut dipastikan merupakan sebuah pelanggaran. Hal ini ditegaskan Kepala Dishut Lampung Syaiful Bachri.

Menurut dia, meski memiliki izin pengelolan Hutan Kemasyarakatan (HKm), penebangan pohon di area hutan lindung (HL) tidak diperbolehkan. Karena itu, ia memerintahkan menindaklanjuti hal tersebut.

“Ya, di hutan lindung dilarang nebang pohon. Saya perintahkan kepala bidang untuk menindaknya,” kata Syaiful, Kamis (14/2).

Dilanjutkan, izin HKm di hutan lindung tidak termasuk pemanfaatan kayu. Karena itu, jika memang terjadi penebangan pohon di Register 43 B, maka hal tersebut merupakan pelanggaran dan harus ditindak. “Ada aturan dalam SOP. Dalam izin (pengelolaan HKm), tidak termasuk pemanfaatan kayu,” tegasnya.

sebelumnya, pembukaan lahan terjadi di Register 43B Krui Utara. Kegiatan tersebut berlangsung di sekitar kawasan hutan kemasyarakat (HKm) yang dikelola kelompok HKm Maju Jaya.

Meski ada pihak menyebut kegiatan tersebut merupakan pembukaan lahan dan telah mengantongi izin, namun tindakan penebangan pohon pada zona hijau patut dipertanyakan.(edi/lusi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad