Biadab ! Ayah Cabuli Anak Tiri Hingga Tujuh Kali - Radarlambar.com | Radar Lambar - Radar Pesbar
>blank
Biadab ! Ayah Cabuli Anak Tiri Hingga Tujuh Kali

Biadab ! Ayah Cabuli Anak Tiri Hingga Tujuh Kali

Share This
Tampak pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Poksek Sekincau.
Radarlambar.com –Salah seorang ibu asal pemangku Sinarteladan, Pekon Batubayan, Kecamatan Batketulis Kabupaten Lampung Barat, sebut saja ST (45), tak pernah menyangka, pernikahan keduanya dengan Didi (25) bakal menjadi bencana terbesar sepanjang hidupnya. Satu anak perempuannya, NS (13) dari suami terdahulu menjadi korban pencabulan ayah tirinya hingga 7 kali.

Ironisnya, dari tujuh kali aksi pencabulan itu, di satu kesempatan dilakukan oleh pelaku ketika sang istri sedang menjalani perawatan usai melahirkan di rumah sakit.  Tidak hanya itu pelaku juga tidak segan mengancam akan membunuh ibu korban apabila enggan menuruti kemauan pelaku.

Kapolsek Sekincau Kompol Suharjono S.H.,mendampingi Kapolres AKBP Doni Wahyudi S.Ik.,membenarkan bahwa adanya penangkapan terhadap Didi (25) pada Selasa (23/4) sekitar pukul 12:00 Wib yang di laporkan atas dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.
“Iya pelaku sudah kita amankan tadi siang di kediamannya, awalnya laporan yang kami terima itu adalah kekerasan dalam rumah tangga, tapi setelah dilakukan pendalaman ternyata pelaku ini sudah mencabuli anak tirinya sebanyak tujuh kali,”ungkap Suharjono.
Aksi bejat itu, lanjut dia, dilakukan sejak bulan Maret 2019 lalu, bermula saat pelaku melihat anak tirinya tersebut sedang tertidur sehingga timbul niatan pelaku untuk melakukan perbuatan tersebut,  berdasarkan  hasil keterangan, tujuh kali aksi itu dilakukan pelaku di dalam kamar korban saat istrinya sedang tertidur.

“Dalam melancarkan aksinya pelaku kerap memberikan ancaman fisik terhadap korban, bahkan tidak segan mengancam akan membunuh ibunya yang saat itu sedang hamil tua,”imbuhnya.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatnya, kata Suharjono, pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara, Peratin Batukebayan Murtoyo membenarkan peristiwa tersebut, dan menurutnya kejadian membuat warga setempat geger, pihaknya tidak menyangka pelaku tega merusakan masa depan anak yang di kenal ramah di wilayahnya tersebut.

“Kita serahkan semua proses hukum kepada pihak yang berwajib, dan kita berharap pelaku mendapat hukuman setimpal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”pungkasnya.(edi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad