![]() |
Kepala Disdukcapil lambar Adi Utama |
“Tahun ini-kan kita ada pengadaan blangko KIA sebanyak 26.000 keping dan hingga akhir Maret telah tercetak sebanyak 2.280 kartu yang tersebar di seluruh Kabupaten Lambar,” kata Kepala Disdukcapil Drs.Adi Utama.
Dijelaskannya, sebanyak 2.280 KIA yang sudah cetak tersebut sebagian besar merupakan usulan berkas dari sekolah maupun masyarakat yang diterima oleh pihaknya sejak tiga bulan terakhir. “Kita menerbitkan KIA untuk anak usia lima tahun hingga 17 tahun kurang satu hari,” katanya.
Menurutnya, KIA sebagai upaya untuk mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya berkewajiban memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). “Tugas negara memberikan identitas kepada seluruh penduduknya, termasuk anak-anak,” ujar dia.
Lanjut dia, dengan KIA selain sebagai pengenal juga dapat menjadikan anak dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri. Pemberlakukan KIA ini sendiri dibagi dua jenis. Antara lain KIA umur anak antara 0-5 tahun dan 5-17 tahun kurang satu hari. “Anak dibawah umur 17 tahun harus membuat KIA untuk indentitas anak,” imbuhnya.
seraya menambahkan, persyaratan untuk pembuatan KIA, yaitu fotocopy kutipan akta kelahiran, fotocopy kartu keluarga orang tua/wali, fotocopy KTP el kedua orang tuanya/wali. Kemudian, fotocopy akta perkawinan orang tua, fotocopy ijazah dan raport dan pas poto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar dengan latar belakang (Backgroud) warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
"Kita mengimbau kepada masyarakat yang belum mengurus KIA agar datang langsung ke kantor Disdukcapil, dengan membawa persyaratan secara lengkap, dan pembuatan KIA tidak dipungut biaya alias gratis," katanya. (lusi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar