Terkait Perkara Meubeler, Kadisdikbud Pesbar Jadi Tersangka? - Radarlambar.com | Radar Lambar - Radar Pesbar
>blank
Terkait Perkara Meubeler, Kadisdikbud Pesbar Jadi Tersangka?

Terkait Perkara Meubeler, Kadisdikbud Pesbar Jadi Tersangka?

Share This
ilustrasi
Radarlambar.com – Beredar kabar bahwa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) Hapzi NS, S.Pd., telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam pengembangan perkara korupsi meubeler dengan nilai proyek sebesar Rp1,5 miliar tahun anggaran 2016 lalu pada Disdikbud Pesbar.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penetapan status tersangka terhadap Hapzi dilakukan minggu lalu, dan itu merupakan hasil pengembangan dari perkara yang ditangani oleh Kejaksanaan Negeri (Kejari) Lampung Barat yang juga membawahi Kabupaten Pesisir Barat tersebut.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Liwa Apriyono, SH., ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/10)  tidak membantah namun ia juga tidak membenarkan terkait dengan status  Hapzi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Ia menolak untuk memberikan statemen ke media, dengan alasan bukan kewenangan dirinya untuk memberikan penjelasan terkait dengan perkara yang ditangani. Ia mengarahkan agar menemui pihak  Intelijen untuk menanyakan prihal kebenaran dari informasi tersebut.

”Bisa ditanya langsung terlebih dahulu kepada yang bersangkutan (Hapzi, Red) apakah sudah menerima surat penetapan tersangka atau belum. Dan untuk masalah ini, salah kalau kami yang menyampaikan langsung ke media, karena ada bidang khusus yakni intelijen, dan kebetulan hari ini Kasi Intelijen-nya sedang berada di Bandarlampung, jadi bisa ditemui langsung besok,” ungkap Apri. 

Sementara itu, Kepala Disdikbud Pesbar Hapzi  belum bisa dimintai keterangan terkait dengan informasi penetapan tersangka tersebut. Beberapa wartawan mendatangani kantor yang bersangkutan namun sedang tidak berada di tempat, dan informasi yang berhasil dihimpun  sejak beberapa pekan terakhir Hapzi jarang  ngantor. 

Untuk diketahui, mantan Plt. Kepala Disdikbud Pesbar Arif Usman, S.Pd., dan Evan M seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu instansi di Pemprov Lampung telah lebih dulu menjalani masa tahanan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai orang yang bertanggungjawab dalam perkara tersebut.

Dalam perkara meubeler untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Pesbar itu banyak menimbulkan pertanyaan.  Berdasarkan hasil audit BPKP kerugian negara (KN) dalam perkara pengadaan meubeler itu mencapai Rp630 juta, dan total lebih dari 20 orang saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut.   (nopri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad