Saat dikonfirmasi, Kapolsek Sekincau Kompol Suharjono S.H.,mendampingi kapolres AKBP Rachmat Tri Hariyadi, S.Ik.M.H, membenarkan perihal diamankannya sejumlah kayu olahan yang diduga berasal dari aktivitas Illegal Logging tersebut dan sejauh ini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk proses pengembangan.
“Saat ini masih kita lidik (penyelidikan) untuk proses pengembangan, sementara sejumlah barang bukti sudah kami amankan di lokasi,” terang Suharjono saat di hubungi via ponselnya.
Sayangnya saat dikonfirmasi jumlah barang bukti yang diamankan, pihaknya mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut, karena saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah terduga pelaku.
“Untuk jumlahnya (barang bukti) belum bisa kami sampaikan, karena saat ini kami juga masih mengumpulkan sejumlah barang bukti di beberapa titik lainnya, karena dari informasi kepala dusun di wilayah itu kayu tersebut akan digunakan untuk membangun jembatan dan mushola,” kata dia.
Bahkan, ia juga membeberkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima pihaknya dari kepala dusun setempat bahwa pengambilan kayu dari hutan kawasan tersebut telah mendapat izin dari Dinas Kehutanan.
“Menurut informasi dari kepala dusun di wilayah itu juga sudah ada izin dari pihak Dinas Kehutanan bahwa kayu-kayu tersebut akan digunakan untuk membangun jembatan yang terkena banjir, dan mushola,tapi untuk memastikan kebenarannya kita tunggu hasil lidik,” pungkasnya.(edi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar