Tahun 2020 merupakan tahun kedua, kelurahan mendapatkan kucuran dana dari pemerintah. Dimana tahun ini digelontorkan dana sebesar Rp4,3 miliar lebih dan tahun 2020 direncanakan Rp3,5 miliar lebih.
“Dana kelurahan sebesar Rp3,5 miliar itu , rinciannya APBN Rp1,8miliar lebih dan APBD Rp1,7 miliar lebih,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Ir. Okmal, M.Si, kemarin.
BACA JUGA : Jadi Tersangka Ilegal Logging, Peratin Batu Api Masuk Bui
Kata dia, dana Rp3,5 miliar lebih itu rinciannya Kelurahan Tugusari Kecamatan Sumberjaya sebesar Rp687 juta lebih, Kelurahan Pajarbulan Kecamatan Waytenong Rp716 juta lebih, Kelurahan Sekincau Kecamatan Sekincau Rp716 juta lebih serta Kelurahan Pasarliwa dan Kelurahan Waymengaku Kecamatan Balikbukit Rp1,442 miliar lebih. “Dana yang diterima setiap kelurahan itu bervariasi karena disesuaikan dengan kriteria yang ada, ” ujar dia.
Lebih jauh dia mengatakan, tahun ini dana kelurahan dianggarkan sebesar Rp 4,3 miliar lebih untuk digelontorkan kepada lima kelurahan yang ada di Bumi Beguai Jejama Sai Betik Ini. Rinciannya APBD Rp2,545 miliar lebih dan dana alokasi khusus (DAU) tambahan sebesar Rp1,850 miliar lebih.
Masih kata dia, sesuai dengan Peraturan Daerah nomor11 tahun 2018 tentang APBD tahun anggaran 2019/Peraturan Kepala Daerah nomor53 tahun 2018 tentang penjabaran APBD tahun 2019, yaitu Kelurahan Pasarliwa menerima alokasi dana sebesar Rp863,3 juta lebih, Kelurahan Waymengaku Kecamatan Balikbukit Rp906,5 juta lebih, Kelurahan Sekincau Kecamatan Sekincau sebesar Rp884,9 juta lebih, Kelurahan Pajarbulan Kecamatan Waytenong Rp877,7 juta, serta Kelurahan Tugu Sari Kecamatan Sumberjaya Rp863,3 juta lebih. “Semoga dengan adanya anggaran untuk kelurahan ini dapat bermanfaat bagi kelurahan,” pungkas dia.
Sesuai Perbup nomor 20 tahun 2019, lanjut Okmal, kegunaan dana kelurahan antara lain untuk pembangunan, pengembangan sarana dan prasarana di bidang pendidikan dan kebudayaan, sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, sarana transportasi, sarana bidang kesehatan dan lainnya
Kemudian, untuk sarana lingkungan pemukiman, contohnya adalah jaringan air minum, pembangunan drenase, selokan, sumur resapan dan lain sebagainya. Selanjutnya, dibidang prasarana transportasi contohnya pembangunan jalan pemukiman, jalan poros kelurahan yang menjadi kewenangan kelurahan. Untuk di bidang kesehatan contohnya pembangunan kamar mandi, cuci, kakus untuk umum/komunal, pelayanan terpadu dan pos pembinaan terpadu dan lainnya, serta di bidang pendidikan dan kebudayaan contohnya pengembangan taman baca masyarakat. (lusiana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar