![]() |
ilusttrasi/net |
Beralihnya kewenangan terkait dengan izin dari galian C ke Pemerintah Provinsi Lampung, sejak diberlakukannya UU nomor 23 tahun 2014, maka sejak saat itu izin untuk 62 IPR tidak lagi diperpanjang, dan pemerintah daerah terus berupaya mendorong provinsi untuk segera menerbitkannya.
Kabag Perekonomian dan Sumberdaya Alam (SDA) Setdakab Lambar Indra Gunawan, S.Hut., mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah daerah maupun dari pemilik usaha galian c untuk memperpanjang kembali izin, dan hingga saat ini upaya yang dilakukan tersebut belum juga membuahkan hasil.
BACA JUGA: 2020 Penurunan Angka Kemiskinan Ditarget 13 %
”Soal galian c itu sudah dibawa anggota DPRD provinsi, dan kami telah menyampaikan permintaan agar pemerintah provinsi turun dan melakukan monitoring terhadap seluruh aktifitas galian c yang ada di Lambar,” ungkap Indra Gunawan.
Menurut dia, upaya yang telah dilakukan oleh para pemilik galian c, yakni telah menyampaikan seluruh dokumen untuk mengajukan izin ke provinsi, namun karena ada kendala dimana salah satu persyaratan belum dipenuhi, maka izin tidak bisa diterbitkan.
“Ada satu dokumen yang belum bisa dipenuhi yakni, dokumen Jaminan Reklamasi, dan itu akan dibuat jika sudah ada penetapan dulu oleh provinsi,” kata dia.
Lebih lajut Indra mengungkapkan, dalam waktu dekat akan digelar Rakor di tingkat provinsi, dan sebagai bentuk keseriusan pemkab Lambar untuk menangani persoalan tersebut, maka akan dijadikan sebagai slaah satu topik yang akan dibahas.
”Jadi pemerintah daerah sebenarnya tidak tinggal diam, pemerintah daerah terus berupaya memperjuangkan legalitas dari usaha galian c yang dilakukan oleh masyarakat. Namun tentunya semua membutuhkan proses, “ kata dia.
Lanjut dia, legalitas dari usaha galian C di Lambar juga berdampak terhadap kontribusi terhadap daerah, dimana meskipun jumlah galian c di Lambar cukup banyak namun hingga saat ini tidak ada kontribusi bagi daerah.
”Kita tidak dapat PAD dari galian c yang ada, karena itu salah satu yang akan dibahas bersama provinsi, karena sangat disayangkan ketika potensi tersebut tidak terkelola dengan baik,” pungkasnya. (nop
Tidak ada komentar:
Posting Komentar