![]() |
Ilustrasi-net. |
Sayangnya, panggilan pertama yang di jadwalkan pada Sabtu (23/11/2019) itu, Aris Mulyono di kabarkan mangkir alias tidak memenuhi panggilan polisi dengan alasan ada urusan keluarga.
"Surat panggilan pertama sudah kami layangkan dan harusnya yang bersangkutan hadir kemarin (Sabtu), tapi tidak datang dengan alasan ada urusan keluarga,"terang Kapolsek Sekincau Kompol Suharjono S.H.,mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi S.Ik., M.H.
Kendati begitu, ia menegaskan bahwa Aris Mulyono tetap diwajibkan memenuhi pemanggilan penyidik untuk kepentingan pemeriksaan dalam kasus Illegal Logging tersebut.
"Kita tunggu dulu, yang pasti harus tetap memenuhi panggilan penyidik, kita lihat satu sampai dua hari kedepan, kita berharap dia kooperatif, tanpa harus melayangkan surat panggilan kedua,"tegasnya.
Saat di singgung terkait apakah akan langsung dilakukan penahanan terhadap terduga pelaku utama tersebut, dirinya enggan membeberkan lebih jauh karena pihaknya mengaku masih fokus dalam proses pemeriksaan.
"Untuk sementara kita mintai keterangan. Selanjutnya apakah langsung dilakukan proses gelar perkara dan penahanan, kita lihat dari hasil pengembangan penyidik. Untuk sementara itu yang bisa kami sampaikan," singkat dia.
Seperti diketahui, sebelumnya Aris Mulyono diduga terlibat, bahkan mendalangi pembabatan hutan secara illegal di kawasan HL Register 43 B Krui Utara.
Berdasarkan informasi yang di himpun dari berbagai sumber terpercaya, dugaan itu juga di perkuat dengan adanya pengakuan dari dua pelaku penggesek dan penebang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kedua pelaku itu hanya di pekerjakan oleh peratin pekon setempat, bahkan kendaraan roda empat jenis hardtop yang digunakan untuk mengangkut kayu dan sudah menjadi barang bukti itu milik peratin setempat,"ungkap salah seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Menurutnya, aktivitas illegal logging tersebut dinilai telah berlangsung sejak lama, mengingat di lokasi telah di temukan sebanyak 20 tunggul pohon dan apabila di kalkulasikan kayu olahan yang dihasilkan mencapai puluhan kubik.
"Informasinya sudah sejak lama, dan itu juga terbukti dari hasil pengecekan yang dilakukan oleh Polisi dan Polhut bahwa ditemukan ada 20 tunggul pohon. sejumlah kayu olahan itu di jual kepada warga setempat,"akunya.(edi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar