![]() |
Ilustrasi-Net |
Dua Tersangka tersebut yakni Rohman (25) Warga Pekon Mekar Sari, Kecamatan Pagardewa dan Tri Purnomo (40) warga Pekon Bakhu, Kecamatan Batuketulis.
Kapolsek Sekincau Kompol Suharjono S.H., mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi S.Ik, M.H.,mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan kedua pelaku terbukti melakukan aktivitas penebangan liar di HL Register 43 B. sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Kedua pelaku ini berperan sebagai penebang dan penggesek. Saat ini untuk proses pengembangan, pemeriksaan kita naikkan ke tingkat penyidikan ,"kata Suharjono.Selain telah menetapkan tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kayu olahan dengan total sebanyak 4,5 M3 (Meter Kubik) yang terdiri dari papan dan kayu balok.
"Saat ini barang bukti sudah kita amankan ke Mako Polsek Sekincau, total ada 4,5 meter kubik kayu dan papan,"kata dia.Seperti diketahui, sebelumnya Puluhan kayu olahan yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sekincau, pada selasa (19/11/2019) terbukti merupakan hasil dari praktik Illegal Logging.
Hal itu berdasarkan hasil pengecekan di lokasi yang dilakukan oleh tim gabungan Polisi Kehutanan (Polhut) Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) 2 Liwa bersama personel Polsek Sekincau, Rabu (20/11/2019).
Kanit Polhut Drs. Bambang Irawan mengatakan, berdasarkan hasil pengecekan itu pihaknya menemukan sebanyak 20 tunggul kayu yang merupakan hasil dari aktivitas penebangan liar.
"Kita temukan ada 20 tunggul dan itu masuk dalam koordinat kawasan hutan lindung register 43B. Untuk sejumlah barang bukti saat ini sudah kita amankan,"terang Bambang.Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kata dia, pihaknya akan bekerjasama dengan personel Polsek Sekincau
"Untuk proses hukum akan kita lakukan bersama-sama dengan aparat kepolisian, dan pastinya kasus ini akan kita usut tuntas,"tegasnya.(edi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar