“Kita (Disdukcapil) memiliki kewajiban untuk mencetak KIA untuk 51 ribu anak yang belum memiliki KIA dan Insya Allah tahun 2021 sudah selesai,” kata Kepala Disdukcapil Adi Utama.
Dijelaskannya, Kabupaten Lambar telah memprogram pembuatan KIA sejak tahun 2016 dan sekitar 54 persen anak di Kabupaten Lambar telah memiliki KIA. “Tahun ini ada pengadaan blangko KIA sebanyak 39.000 keping bersumber dari APBD dan kita optimis target untuk 51 ribu anak itu akan selesai tahun depan,” imbuhnya.
Dalam rangka percepatan, kata dia, pihaknya berencana akan turun kelapangan untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta kepala sekolah mulai dari Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) untuk mengurus KIA secara kolektif. “Jadi nanti pihak sekolah yang menyampaikan berkas kepada kita dan KIA-nya kita cetak,” tegasnya.
Menurut dia, adapun persyaratan untuk pembuatan KIA yaitu fotocopy kutipan akta kelahiran, fotocopy kartu keluarga orang tua/wali, fotocopy KTP el kedua orang tuanya/wali. Kemudian, fotocopy akta perkawinan orang tua, fotocopy ijazah dan raport dan pas poto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar dengan latar belakang (Backgroud) warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
"Kita mengimbau kepada masyarakat yang belum mengurus KIA agar datang langsung ke kantor Disdukcapil, dengan membawa persyaratan secara lengkap," pungkas dia. (lusiana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar