“Hingga akhir tahun kita belum menerima rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) untuk pencairan dana desa (DD) tahap III Pekon Teba Liokh. Jadi dananya masih berada di kas daerah,” kata Kabid Pembendaharaan Ruliansyah, S.E mendampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Drs. Daman Nasir, M.P, Kamis (2/1/2020).
Menurut dia, di penghujung tahun, Pekon Teba Liokh baru melakukan penyerapan alokasi dana pekon (ADP) tahap III sebesar Rp150.416.049 sedangkan untuk DD sebesar RpRp331.287.200 belum dilakukan penyerapan. “Kita (BPKD) sifatnya hanya mencairkan, dan sepanjang ada surat rekomendasi dari DPMP maka dana akan dicairkan,” imbuhnya.
Sekadar diketahui, DD yang diterima Pekon Teba Liokh tahun 2019 sebesar Rp1.159.505.200 namun yang telah diserap baru sebesar Rp828.218.000 sedangkan Rp331.287.200 (tahap III) belum diserap. Sedangkan ADP dari total dana yang dianggarkan Rp523.222.910, telah terserap seluruhnya. (lus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar