![]() |
ilustrasi |
“Saya menyaksikan langsung pelayanan di kantor Samsat Liwa, pada saat wajib pajak akan melaksanakan registrasi ulang pajak kendaraan roda dua. Karena wajib pajak kendaraan mengeluhkan bahwa apabila akan membayar pajak harus menghadirkan fisik kendaraan yang bersangkutan dan apabila yang membayar bukan orang yang memiliki kendaraan tersebut, maka harus membuat surat kuasa, jadi mohon penjelasan tentang aturan yang diterapkan di Samsat Liwa,” tegas Erwin, Selasa (28/1/2020)
Sementara, kata Erwin, aturan yang berlaku di kabupaten lain tidak seperti yang terjadi di Samsat Liwa. Apakah aturan Samsat ini berbeda-beda di setiap daerah sesuai kebutuhan masing-masing.
“Yang sangat mendasar adalah fungsi pelayanan untuk melayani para wajib pajak harus dikedepankan, kasihan dengan para wajib pajak yang berdomisili jauh dan di pedalaman, sia-sia karena tidak menghadirkan fisik kendaraan. Mohon kita bekerja secara profesional tanpa ada muatan dengan menabrak aturan yang berlaku,” ucap dia.
Menurut dia, jika wajib pajak harus menghadirkan fisik kendaraan yang bersangkutan di kantor Samsat maka itu akan memberatkan wajib pajak khususnya yang berdomisili sangat jauh dari kantor Samsat tersebut. “Kalau harus membawa kendaraannya ke kantor Samsat Liwa, kasian wajib pajaknya. Keluhan masyarakat ini harus mendapatkan perhatian dari pihak Samsat Liwa karena jangan sampai karena persoalan itu, justru wajib pajak enggan membayar pajak,” pungkas dia.
Sayangnya hingga berita ini diturunkan Kepala Samsat Liwa belum bisa dikonfirmasi terkait keluhan warga tersebut. Ketika wartawan ini menyambangi kantor Samsat Liwa, pegawai setempat mengaku jika kepala Samsat Liwa sudah berganti dengan pejabat yang baru dan sedang tidak ada ditempat. (lus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar