![]() |
ilustrasi |
Kepala Disbunnak Lambar Agustanto Basmar mengatakan, terdapat dua tipe herbisida yakni herbisida pratumbuh (preemergence herbicide) dan herbisida pascatumbuh (postemergence herbicide).
Herbisida ada dua macam yakni herbisida kontak adalah herbisida yang berguna untuk menyiang gulma dengan cara langsung mengganggu tanaman untuk berfotositensis, gulma yang secara langsung terkena herbisida kontak akan mati. Kemudian Herbisida sistemik adalah herbisida yang cara kerjanya dengan mengganggu enzim yang berperan dalam membentuk asam amino yang dibutuhakan tanaman, dan mudah menyerap ke seluruh jaringan tanaman, gulma akan mati sampai akar-akarnya.
“Penggunaan herbisida itu sangat berbahaya, dampaknya memang tidak langsung terlihat namun dalam jangka panjang, karena itu merupakan racun yang tidak hanya berbahaya bagi tanaman inti namun juga berbahaya bagi kesehatan petani itu sendiri,” ungkap Agustanto Basmar.
Jika selama ini hanya sebatas imbauan, kata dia, maka mulai tahun 2020 in pihaknya akan menjadikan penggunaan herbisida sebagai criteria dari penerima bantuan pemerintah, dimana jika ditemukan adanya petani yang menggunakan herbisida maka akan dicoret dari data penerima bantuan.
”Ini adalah bentuk serius pemerintah daerah dalam mengurangi penggunaan herbisida, karena selama ini kami hanya sebatas mengimbau namun ternyata masih banyak petani yang tetap menggunakan herbisida, sehingga kami mengambil sikap tegas sehingga pola petani tersebut bisa berubah,” kata dia.
Menurutnya, salah satu cara yang paling efektif dan aman bagi kesehatan maupun bagi tanaman inti seperti kopi dan lada yakni dengan cara pembersihan menggunakan alat, dan pihaknya akan memberikan penghargaan kepada petani yang melakukan gotong-royong atau bergantian.
” Ada system blenan yang dulu banyak dilakukan petani kita, misalkan petani membuat satu kelompok dan membersihkan milik satu kelompok terlebih dahulu, lalu setelah selesai pindah ke kelompok lainnya, kalau itu digalakkan kembali maka kami akan memberikan penghargaan,” imbuhnya. (nop)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar