PESISIR SELATAN – Menyikapi persoalan alih fungsi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tempat tinggal menjadi rumah tempat ibadah (kebaktian), tepatnya di pemangku Sukarame, Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat. Pemkab setempat menggelar rapat bersama yang di aula kantor Kecamatan Pesisir Selatan, Selasa (19/12-2017).
Hadir dalam kesempatan itu, Asisten I Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Ir.N.Lingga Kusuma, M.P., Unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, perwakilan Kemenag Pesisir Barat, FKUB, Peratin, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta Simanjuntak selaku pendeta yang mendirikan bangunan rumah tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Drs.Jon Edwar, M.Pd., saat dikonfirmasi kemarin (19/12), menjelaskan persoalan IMB yang beralih fungsi itu, sebelumnya pihak pemohon dalam hal ini Simanjuntak pada tahun 2016 mengajukan permohonan untuk pembuatan IMB tempat tinggal.
“ Sekitar Agustus 2016 mengajukan pembuatan IMB tempat tinggal, saat itu disetujui termasuk masyarakat pun menyetujui karena sebagai tempat tinggal atau rumah pribadi,” katanya.
Namun, tambahnya, seiring berjalannya waktu tempat tinggal pendeta itu telah beralih fungsi menjadi tempat ibadah dan menjadi tempat kebaktian bagi umat non muslim. Sehingga, masyarakat tidak setuju jika bangunan itu dijadikan tempat ibadah atau kebaktian, sebab izin awalnya hanya sebagai tempat tinggal.
“ IMB yang kita keluarkan sesuai usulan yakni sebagai tempat tinggal atau rumah pribadi, bukan sebagai tempat ibadah atau tempat kebaktian,” jelasnya. (yan)
Selengkapnya Baca Radar Lambar - Radar Pesbar Edisi Cetak Rabu 20 Desember 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar