![]() |
Kacabjari Krui Amriansyah, S.H, M.H. |
PESISIR TENGAH – Cabang kejaksaan negeri (Cabjari) Liwa di Krui, Kabupaten Pesisir Barat, telah menetapkan satu tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran dana pemilihan peratin (pilratin) serentak di Kabupaten Pesisir Barat tahun 2016 silam.
Kacabjari Krui Amriansyah, S.H, M.H., dikonfirmasi Kamis (28/12-2017) menjelaskan setelah dilakukan proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup baik dari keterangan saksi, petunjuk serta bukti surat.
“ Sehingga dari hasil penyidikan itu, kami telah menetapkan satu orang tersangka, tapi identitasnya belum bisa kita publikasikan sekarang,” katanya.
Kata dia, pihaknya berkomitmen perakara itu akan dilanjutkan hingga ke tahap persidangan. Karena itu, dirinya berharap pada Februari tahun 2018 mendatang ditargetkan telah dilimpahkan ke pengadilan demi kepastian hukum.
Bahkan Amriansyah telah menjadualkan pemeriksaan terhadap oknum yang ditetapkan sebagai tersangka itu akan periksa di Januari 2018. Sementara untuk tindakan penahanan masih dipertimbangkan, sebab tersangka baru akan di periksa pada Januari mendatang.(yan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar