![]() |
Lahan eks pasar sekincau di Kecamatan Sekincau masih diklaim berbagai pihak. |
Umar Jogja selaku pimpinan paguyuban, menyebut secara hukum sengketa tersebut telah dimenangkan pihaknya dan Kawan-Kawan di Mahkamah Agung (MA).
Sehingga kata Umar, meskipun saat ini ada klaim lagi dari pihak lain, pihak paguyuban tidak akan merespon apalagi terpancing terkait pengakuan lahan itu.Bahkan walaupun dilokasi pasar tersebut sudah berkibar beberapa banner klim dari pihak Sobirin, yang tertulis "Tanah Ini Milik Ahli Waris M Ncuk".Dengan nada dingin Umar Jogja mempersilahkan atas penggakuan tersebut. (Rinto) Selengkapnya Baca Edisi Cetak Radar Lambar-Radar Pesbar Edisi Selasa 5 Desember 2017.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar